Aturan Jam Kerja & Lembur di Qatar

Image: Doha News

Sesuai Qatar Labour Law (QLL) Pasal 73, bahwa karyawan dewasa tidak boleh bekerja lebih dari delapan jam per hari atau 48 jam per minggu, dengan pengecualian selama Ramadan. Selama bulan suci, batas kerja dikurangi menjadi enam jam per hari atau 36 jam per minggu. Waktu perjalanan rumah–kantor tidak dihitung jam kerja. Lembur dihitung jika karyawan bekerja melebihi jam kerja normal dan bekerja pada hari libur resmi Qatar. Total jam kerja (normal + lembur) tidak boleh lebih dari 10 jam per hari, kecuali kondisi darurat.

Sebagaimana dijelaskan pada QLL Pasal 75 & 78, perhitungan lembur diatur sebagai berikut:

  • Hari kerja biasa: 125% dari gaji pokok
  • Kerja malam (pukul 21.00–03.00): 150% dari gaji pokok
  • Hari libur & hari istirahat: 150% dari gaji pokok + 1 hari libur pengganti

Menurut QLL Pasal 74, jam 21.00–03.00 termasuk dalam kategori jam kerja malam. Beberapa perusahaan (misalnya konstruksi & kesehatan) memperluas kebijakan ini hingga pukul 06.00, tetapi secara hukum lembur hanya berlaku dari pukul 21.00-03.00. Pekerja biasanya berhak atas upah pokok tambahan sebesar 50% atau lebih, sesuai kebijakan masing-masing perusahaan. Jika pekerja diminta untuk bekerja di hari libur mingguan, aturan sesuai QLL Pasal 75, menyatakan bahwa pekerja:

  • Harus diberi hari libur pengganti atau dibayar 150% dari gaji pokok
  • Tidak boleh kerja dua Jumat berturut-turut, kecuali sistem shift.

Pekerja dengan waktu 5 jam kerja terus-menerus, berhak mendapatkan 1 jam waktu istirahat, makan, dan beribadah. Waktu istirahat tidak dihitung jam kerja. Beberapa profesi dikecualikan dari aturan ini, seperti manajer & supervisor. Pekerja perlu memahami hak terkait jam kerja & lembur sesuai hukum ketenagakerjaan Qatar, agar dapat melaksanakan tanggung jawabnya sesuai aturan yang berlaku.

Artikel Terkait