
Sebagai bagian dari komitmen dalam melindungi dan memberdayakan Pekerja Migran Indonesia, negara menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) PMI. Skema ini dirancang untuk membantu Rekanaker yang

Pertumbuhan pasar tenaga kerja Qatar saat ini, telah menarik jutaan ekspatriat untuk mencari peluang lebih baik bagi diri dan keluarga. Kini, Qatar memiliki hampir dua juta pekerja asing, sejalan dengan

Sebelum berangkat atau melamar kerja di Qatar, penting bagi Rekanaker untuk memahami hak dasar, manfaat, serta standar ketenagakerjaan. Dengan memahami semuanya, kamu dapat bekerja dengan lebih aman, yakin, dan tidak

Ministry of Labour (MoL) Qatar telah mengumumkan revisi biaya terkait penerbitan izin kerja, perekrutan tenaga kerja, serta legalisasi dokumen. Perubahan ini tercantum dalam Labour Decision Nomor (32) Tahun 2025 yang

Sesuai Qatar Labour Law (QLL) Pasal 73, bahwa karyawan dewasa tidak boleh bekerja lebih dari delapan jam per hari atau 48 jam per minggu, dengan pengecualian selama Ramadan. Selama bulan

Mulai 15 September 2025, larangan kerja siang hari resmi dicabut. Pekerja luar ruangan kini kembali ke jam kerja normal. Larangan ini sebelumnya berlaku mulai 1 Juni 2025 mulai pukul 10.00–15.30,

Sebagai bagian dari komitmen dalam melindungi dan memberdayakan Pekerja Migran Indonesia, negara menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) PMI. Skema ini dirancang untuk membantu Rekanaker yang akan bekerja ke luar negeri

Pertumbuhan pasar tenaga kerja Qatar saat ini, telah menarik jutaan ekspatriat untuk mencari peluang lebih baik bagi diri dan keluarga. Kini, Qatar memiliki hampir dua juta pekerja asing, sejalan dengan

Sebelum berangkat atau melamar kerja di Qatar, penting bagi Rekanaker untuk memahami hak dasar, manfaat, serta standar ketenagakerjaan. Dengan memahami semuanya, kamu dapat bekerja dengan lebih aman, yakin, dan tidak

Ministry of Labour (MoL) Qatar telah mengumumkan revisi biaya terkait penerbitan izin kerja, perekrutan tenaga kerja, serta legalisasi dokumen. Perubahan ini tercantum dalam Labour Decision Nomor (32) Tahun 2025 yang

Sesuai Qatar Labour Law (QLL) Pasal 73, bahwa karyawan dewasa tidak boleh bekerja lebih dari delapan jam per hari atau 48 jam per minggu, dengan pengecualian selama Ramadan. Selama bulan

Mulai 15 September 2025, larangan kerja siang hari resmi dicabut. Pekerja luar ruangan kini kembali ke jam kerja normal. Larangan ini sebelumnya berlaku mulai 1 Juni 2025 mulai pukul 10.00–15.30,