
Sebagai bagian dari komitmen dalam melindungi dan memberdayakan Pekerja Migran Indonesia, negara menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) PMI. Skema ini dirancang untuk membantu Rekanaker yang akan bekerja ke luar negeri maupun PMI yang telah kembali dan ingin membangun usaha di tanah air. KUR PMI adalah fasilitas pembiayaan modal kerja bagi PMI dan CPMI yang produktif dan layak, tanpa agunan tambahan. KUR dapat digunakan untuk:
- Biaya keberangkatan Calon PMI: KUR Penempatan PMI untuk mendukung biaya keberangkatan dan proses penempatan ke luar negeri.
- Modal usaha bagi Purna PMI setelah kembali ke Indonesia: KUR Super Mikro / Mikro / Kecil untuk PMI yang telah kembali dan ingin memulai atau mengembangkan usaha.
Fitur Utama KUR PMI:
- Plafon kredit hingga Rp100 juta
- Suku bunga 6% efektif per tahun
- Tanpa biaya administrasi & provisi
- Tanpa agunan
- Tersedia masa tenggang (grace period)
- Jangka waktu maksimal 3 tahun atau sesuai kontrak kerja
KUR PMI dapat digunakan untuk membiayai:
- Persiapan Penempatan seperti pelatihan, sertifikasi kompetensi, jasa perusahaan, transportasi lokal, visa kerja, tiket keberangkatan & kepulangan, hingga akomodasi.
- Proses Penempatan, seperti pemeriksaan kesehatan & psikologi, jaminan sosial PMI, apostille, serta dokumen resmi lainnya.
- Biaya Pendukung atau biaya hidup sebelum menerima gaji dan/atau kebutuhan keluarga PMI.
- PMI melalui P3MI atau LPK SO yang telah bekerja sama mengajukan KUR ke bank
- Bank melakukan verifikasi dokumen dan wawancara
- Jika disetujui, PMI menandatangani perjanjian kredit
- Dana dicairkan ke rekening pemohon atau pihak terkait
Syarat Umum Pengajuan KUR PMI:
- WNI minimal 18 tahun atau sudah menikah
- Terdaftar sebagai Calon PMI dengan kontrak kerja sah
- Memiliki perjanjian penempatan
- Memiliki paspor dan visa
- Tidak sedang menerima kredit produktif lain
Agar manfaat KUR PMI benar-benar optimal, gunakan pembiayaan ini secara bijak dan sesuai kebutuhan produktif, baik untuk persiapan keberangkatan maupun pengembangan usaha. Selain itu, rencanakan pembayaran cicilan secara realistis dan terukur sesuai kemampuan keuangan. Apabila di kemudian hari muncul kendala dalam pembayaran atau administrasi, segera berkoordinasi dengan pihak bank untuk mendapatkan solusi yang tepat.

















