Aturan Libur Idul Adha 2025 di Qatar

Image: Time Out Doha

Pemerintah Qatar menetapkan libur idul adha 2025 mulai hari Kamis, 05 Juni 2025 sampai Senin, 09 Juni 2025. Dilansir dari Ministry of Labour (MoL) Qatar, karyawan sektor swasta di Qatar akan mendapatkan 3 hari libur resmi dan berhak untuk tetap dibayar oleh perusahaan karena termasuk dalam paid leave.

Jika kamu bekerja saat hari libur:

⚖️ Kamu berhak atas upah lembur & tunjangan khusus

???? Sesuai Pasal 74 Undang-Undang Ketenagakerjaan Qatar

Hak libur yang dibayar diakui hukum, jika kamu diminta kerja saat libur, minta upah lembur sesuai aturan. Catat dan simpan bukti jam kerja & slip gaji. Jika kamu seorang pekerja migran Indonesia di Qatar, perhatikan hak dan kewajiban pekerja sesuai aturan Ministry of Labour Qatar.

Artikel Terkait