Struktur hukum untuk bisnis di Qatar

Jenis Bisnis
Menurut Hukum Perusahaan Komersial N.5 (2002), sebuah perusahaan harus memiliki kantor pusat di Qatar. Secara umum, jenis perusahaan berikut dapat beroperasi di Qatar:

Joint Company (Perusahaan Bersama)
Usaha ini terdiri dari dua jenis sekutu: 1) sekutu bersama, yang diberi kuasa untuk mengurus urusan perseroan, dan bertanggung jawab atas kewajiban perseroan; dan 2) mitra wali amanat, yang berkontribusi pada modal perusahaan (tanggung jawabnya terbatas pada nilai sahamnya dalam modal). Investasi keuangan minimum untuk perusahaan ini adalah QAR 200.000.

Equities Partnership Company (Perusahaan Kemitraan Ekuitas)
Perusahaan kemitraan ekuitas terdiri dari dua tim: yang pertama dengan satu atau lebih mitra yang secara bersama-sama bertanggung jawab atas hutang perusahaan di semua aset mereka; dan yang kedua termasuk pemegang saham.

Limited Partnership Company (Perseroan Terbatas model 1)
Perusahaan ini terdiri dari dua atau lebih orang alami dari Qatar yang secara pribadi dan bersama-sama bertanggung jawab atas hutang entitas tersebut. Kepemilikan asing dibatasi hingga 49%. Tidak ada investasi keuangan minimum yang diperlukan.

Limited Liability Company(Perseroan terbatas model 2)
Struktur ini mencakup minimal dua dan maksimal lima puluh mitra, yang tanggung jawabnya terbatas pada nilai saham perusahaan yang dimiliki. Pemegang saham asing diizinkan untuk menyewa manajemen dan mengadakan perseroan terbatas. Modal minimum yang diperlukan adalah QAR 200.000.

Shareholding Company (Perusahaan Pemegang Saham)
Perusahaan ini dibentuk melalui pengaturan kepemilikan saham, yang harus mendapat persetujuan dari Kementerian Perdagangan dan Perindustrian sebelum perusahaan didirikan. Jumlah pemegang saham setidaknya harus lima, dan semuanya harus orang Qatar. Selain itu, dewan direksi terpilih akan bertanggung jawab untuk mengelola perusahaan pemegang saham. Modal tidak boleh kurang dari QAR 10.000.000.

Particular Partnership Company (Perusahaan Kemitraan Khusus)
Perusahaan kemitraan terdiri dari dua atau lebih mitra yang bertanggung jawab atas kewajiban perusahaan. Semua mitra gabungan harus warga Qatar, dan setiap mitra memiliki kekuatan untuk mengadakan pertemuan komersial dan bisnis di bawah nama perusahaan. Adalah wajib untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu sebelum melanjutkan dengan investasi apa pun.

Freelancer or self-employed (Pekerja lepas atau wiraswasta)
Jika Anda ingin berwiraswasta di Qatar, Anda harus meminta perusahaan untuk mensponsori Anda. Penting untuk diperhatikan bahwa Anda tidak boleh bepergian ke Qatar untuk mencari pekerjaan sementara atau sambilan. Kontrak jangka pendek dapat ditandatangani oleh sponsor, namun lepas independen adalah ilegal. Merupakan pelanggaran hukum untuk melakukan segala jenis pekerjaan berbayar di Qatar tanpa izin dari Kementerian Tenaga Kerja. Sponsor dapat diberikan oleh perusahaan yang terdaftar secara hukum atau oleh individu; Anda dapat mendekati perusahaan sebagai wiraswasta yang bekerja sebagai subkontraktor.

Sumber : expatica.com

Artikel Terkait
Cerita dari Qatar

QATAR, RUMAH KEDUA SAYA

Iqbal Mochtar Juni 2006. Pesawat Qatar Airways yang menerbangkan saya dari Jakarta mendarat di bandara Doha, Qatar pukul 11 siang.

Read More »