Aturan Pejalan Kaki di Qatar: Panduan Penting bagi Pekerja Migran Indonesia dan Pengunjung

Qatar memiliki sistem lalu lintas yang tertib dan tegas, termasuk dalam pengaturan hak dan kewajiban pejalan kaki. Aturan ini diberlakukan untuk melindungi keselamatan semua pengguna jalan—baik pengemudi maupun pejalan kaki—mengingat tingginya risiko kecelakaan yang dapat terjadi pada pejalan kaki yang tidak terlindungi secara fisik. Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan masyarakat Indonesia yang tinggal atau berkunjung ke Qatar, pemahaman terhadap aturan pejalan kaki menjadi hal penting agar terhindar dari risiko kecelakaan sekaligus sanksi hukum.

Ketentuan mengenai pejalan kaki diatur dalam Law No. (19) of 2007 Regarding Traffic Law, khususnya Pasal 60, 61, dan 62, yang berlaku sejak 2 September 2007. Undang-undang ini menetapkan tata cara berjalan dan menyeberang jalan secara aman serta kewajiban mematuhi rambu dan arahan petugas lalu lintas.

Kewajiban Pejalan Kaki Saat Berjalan di Jalan Raya

Sesuai Pasal 60, pejalan kaki dilarang berjalan di tengah badan jalan atau di jalur yang dikhususkan untuk pesepeda apabila tersedia trotoar. Apabila trotoar tidak tersedia, pejalan kaki wajib berjalan di tepi paling kanan jalan berlawanan arah dengan arus kendaraan, sehingga dapat melihat kendaraan yang datang dari depan. Dalam kondisi tertentu, pejalan kaki diperbolehkan berjalan searah kendaraan di sisi kanan jalan, dengan catatan tetap waspada terhadap kendaraan dari belakang.

Di luar wilayah perkotaan, pejalan kaki diwajibkan berjalan di sisi jalan yang berlawanan dengan arah kendaraan dan, bila memungkinkan, berjalan berurutan satu di belakang yang lain untuk mengurangi risiko kecelakaan. Ketentuan ini tidak berlaku bagi arak-arakan resmi yang mendapat izin, serta pejalan kaki yang sedang mendorong barang.

Aturan Menyeberang Jalan di Qatar

Pasal 61 mengatur bahwa pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan wajib melakukannya dengan penuh kehati-hatian. Pejalan kaki harus memastikan lokasi penyeberangan tidak membahayakan diri sendiri maupun mengganggu lalu lintas kendaraan, serta diwajibkan menggunakan jalur penyeberangan terdekat apabila tersedia.

Selanjutnya, Pasal 62 menegaskan bahwa saat menyeberang di jalur penyeberangan resmi, pejalan kaki wajib mematuhi lampu lalu lintas khusus pejalan kaki. Penyeberangan dilarang dilakukan apabila petugas lalu lintas sedang memberi isyarat kepada kendaraan untuk melaju. Selain itu, pejalan kaki tidak diperbolehkan menerobos barisan konvoi militer atau arak-arakan resmi lainnya.

Dalam semua kondisi, pejalan kaki diwajibkan memperhatikan dan mematuhi rambu serta sinyal lalu lintas yang berlaku.

Sanksi dan Denda bagi Pejalan Kaki

Kementerian Dalam Negeri Qatar melalui Direktorat Lalu Lintas menetapkan sanksi bagi pelanggaran aturan pejalan kaki. Jenis pelanggaran dan dendanya antara lain:

  • Denda QR 100 bagi pejalan kaki yang berjalan di tengah jalan, tidak menggunakan trotoar saat tersedia, atau tidak berjalan di sisi jalan yang semestinya.
  • Denda QR 200 bagi pejalan kaki yang menyeberang tanpa kehati-hatian atau tidak menggunakan zebra cross atau jalur penyeberangan yang tersedia.
  • Denda QR 500 bagi pejalan kaki yang tidak mematuhi lampu lalu lintas, mengabaikan arahan petugas lalu lintas, atau menerobos arak-arakan resmi dan konvoi militer.

Penerapan sanksi ini bertujuan untuk membangun budaya lalu lintas yang aman dan saling menghormati, bukan semata-mata untuk penindakan.

Image: Doha News

Pemerintah Qatar secara aktif melakukan kampanye keselamatan lalu lintas bagi pejalan kaki melalui seminar, media massa, media sosial, dan kegiatan sosialisasi lapangan. Edukasi ini disampaikan dalam berbagai bahasa untuk menjangkau komunitas ekspatriat, mengingat pejalan kaki merupakan salah satu kelompok pengguna jalan terbesar dan paling rentan terhadap kecelakaan fatal.

Pihak kepolisian lalu lintas juga terus meningkatkan infrastruktur pendukung, seperti zebra cross, jembatan penyeberangan, pagar pembatas jalan, serta rambu dan reflektor jalan demi meningkatkan keselamatan pejalan kaki.

KBRI Doha mengimbau seluruh Pekerja Migran Indonesia dan Warga Negara Indonesia di Qatar untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas setempat, khususnya sebagai pejalan kaki. Kepatuhan terhadap hukum lokal bukan hanya bentuk perlindungan diri, tetapi juga cerminan sikap menghormati negara tempat bekerja dan tinggal. Dengan memahami dan mematuhi aturan pejalan kaki di Qatar, diharapkan rekanaker dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih aman, nyaman, dan terhindar dari risiko hukum.

Artikel Terkait