Qatar, sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat di kawasan Gulf, menarik ribuan profesional dan pekerja dari berbagai belahan dunia. Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang ingin bekerja di Qatar, memahami peraturan ketenagakerjaan lokal sangat penting, terutama terkait batas usia kerja.
Pemerintah Qatar menetapkan batas usia minimum untuk bekerja sesuai dengan standar ketenagakerjaan internasional, seperti yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO). Tujuan dari pembatasan usia ini adalah untuk melindungi pekerja muda dari eksploitasi dan menjamin perkembangan fisik serta mental yang sehat.

Berikut adalah kriteria usia minimum:
- Usia minimum 16 tahun untuk jenis pekerjaan umum.
- Usia minimum 18 tahun untuk pekerjaan yang tergolong berbahaya, seperti konstruksi, pengoperasian mesin berat, atau pekerjaan yang melibatkan bahan kimia.
Pengusaha dilarang mempekerjakan siapapun di bawah usia 16 tahun untuk pekerjaan apapun. Hal ini diatur dalam Law No. 14 of 2004 yang melindungi hak dan keselamatan pekerja muda.
Perlindungan Tambahan untuk Pekerja Muda
- Larangan pekerjaan berbahaya: Anak di bawah usia 18 tahun tidak boleh dipekerjakan di bidang atau lingkungan kerja yang membahayakan kesehatan dan keselamatan mereka.
- Pengaturan jam kerja: Pekerja berusia 16–18 tahun hanya boleh bekerja dalam waktu terbatas dan wajib mendapatkan waktu istirahat.
- Akses terhadap pendidikan: Pengusaha dianjurkan untuk mendukung kelanjutan pendidikan bagi pekerja muda, terutama yang masih dalam usia sekolah.
Selain itu, Law No. (15) of 2017 on Domestic Workers di Qatar juga mengatur bahwa:
“Dilarang merekrut atau mempekerjakan pekerja, baik laki-laki maupun perempuan, yang berusia di bawah 18 tahun atau di atas 60 tahun. Menteri atau perwakilannya dapat memberikan pengecualian terhadap batas usia maksimum.”
Kesesuaian dengan Peraturan di Indonesia
Peraturan usia minimum bekerja ini juga selaras dengan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menyatakan bahwa usia minimum untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia adalah 18 tahun.
Usia Maksimal dan Perpanjangan Visa

Pada sektor publik, usia pensiun resmi di Qatar adalah 60 tahun. Namun, bagi pekerja di sektor swasta, tidak ada batas usia pensiun yang ditentukan secara tegas. Meski demikian, pekerja ekspatriat berusia di atas 60 tahun perlu mengajukan permintaan tertulis untuk memperpanjang visa kerja dan perubahan sponsor tidak diperbolehkan setelah melewati usia tersebut.
Qatar menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan tenaga kerja dan anak dengan menerapkan batas usia kerja yang tegas. Bagi CPMI, memahami regulasi ini adalah langkah awal penting untuk merencanakan karier di luar negeri dengan aman dan legal. Melalui kepatuhan terhadap standar internasional, Qatar menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman bagi semua pekerja, termasuk pekerja migran Indonesia.

















