Bekerja di Qatar Sebagai PMI Prosedural

Image: Katadata

Banyak calon PMI tergiur janji manis dan akhirnya berangkat secara non-prosedural. Padahal, menjadi PMI Non-Prosedural sangat berisiko dan tidak terlindungi hukum. PMI Non-Prosedural adalah WNI yang bekerja ke luar negeri TANPA mengikuti prosedur resmi. Ciri-cirinya adalah:

  • Dokumen tidak lengkap atau palsu
  • Tidak menggunakan jenis visa kerja
  • Proses tanpa izin resmi sesuai yang diatur dalam Undang – Undang

Mengutip dari laman Kantor Imigrasi Kelas I Batam, terjadinya PMI Non-Prosedural dapat disebabkan beberapa faktor. Seperti kurangnya pendidikan & informasi, kemiskinan & terbatasnya lapangan kerja, rayuan iming-iming gaji tinggi, salah persepsi tentang menjadi PMI, hingga keterlibatan oknum, yang bahkan dari keluarga. Perhatikan Risiko Jadi PMI Non-Prosedural, agar kamu tidak salah langkah!

  • Tidak digaji atau digaji sangat rendah
  • Dieksploitasi dan ditipu
  • Tidak mendapat perlindungan hukum
  • Bisa dipenjara, bahkan dideportasi
  • Tidak dapat asuransi jika sakit atau kecelakaan

Sebagai calon pekerja migran Indonesia yang baik, dapat mempelajari aturan yang tertera pada UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan PP No 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan berusia minimal 18 (delapan belas) tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial, serta memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Image: BP2MI

Untuk Informasi dan Konsultasi dapat menghubungi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) / Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

???? 0 800 1000 (dalam negeri)

????+62 21 29244800 (luar negeri)

???? WA Pengaduan: 0811-8080-141

???? bp2mi.go.id

????Jalan MT Haryono Kav 52, Pancoran, Jakarta Selatan 12770

Artikel Terkait