Dalam upaya meningkatkan perlindungan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah peningkatan manfaat tanpa kenaikan iuran bulanan. Berikut adalah sembilan peningkatan manfaat yang tercantum dalam program Jaminan Sosial bagi PMI sesuai dengan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023.
- Santunan Kematian
Pekerja Migran Indonesia yang meninggal dunia akan menerima peningkatan santunan kematian dengan total manfaat hingga Rp42 juta, terdiri dari:
- Santunan Kematian: Sebesar Rp20 juta diberikan langsung kepada ahli waris.
- Santunan Berkala: Santunan berkala dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta (244 kali Rp500 ribu).
2. Santunan Berkala Cacat Total Tetap
Peserta yang mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja akan menerima santunan berkala yang dibayarkan sekaligus senilai Rp12 juta. Santunan ini diberikan untuk membantu PMI dalam memenuhi kebutuhan hidup jika tidak dapat bekerja kembali akibat kecelakaan kerja.
3. Penggantian Biaya Gigi Tiruan
Jika PMI mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kehilangan atau kerusakan gigi, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penggantian biaya untuk pembuatan gigi tiruan maksimal sebesar Rp5 juta.
4. Penggantian Biaya Transportasi Kecelakaan Kerja
BPJS Ketenagakerjaan memberikan penggantian biaya transportasi dari lokasi kejadian kecelakaan kerja ke rumah sakit atau tempat tinggal, dengan rincian:
- Transportasi darat, sungai, atau danau: maksimal Rp5 juta.
- Transportasi laut: maksimal Rp2 juta.
- Transportasi udara: maksimal Rp10 juta.
5. Santunan untuk Calon PMI yang Gagal Berangkat
Calon PMI yang gagal berangkat ke luar negeri bukan karena kesalahannya akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp10 juta. Santunan ini diberikan sebagai bentuk ganti rugi atas ketidakberangkatan yang di luar kendali PMI.
6. Santunan Pemulangan PMI yang Gagal Ditempatkan
PMI yang gagal ditempatkan di negara tujuan bukan karena kesalahan pribadi berhak atas bantuan tunai senilai Rp25 juta, termasuk biaya pemulangan hingga Rp15 juta untuk tiket pesawat kelas ekonomi atau transportasi darat/laut dari pelabuhan debarkasi ke daerah asal.
7. Penggantian Biaya Pemulangan PMI Bermasalah
PMI yang mengalami masalah selama bekerja di luar negeri dan perlu dipulangkan akan mendapat penggantian biaya transportasi hingga maksimal Rp15 juta. Biaya ini mencakup tiket pesawat kelas ekonomi serta transportasi dari pelabuhan atau bandara kedatangan ke daerah asal.
8. Santunan Pemulangan Akibat Kecelakaan Kerja
Bagi PMI yang harus pulang ke Indonesia akibat kecelakaan kerja di negara penempatan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan bantuan biaya pemulangan maksimal Rp15 juta, mencakup seluruh biaya transportasi hingga ke daerah asal di Indonesia.
9. Beasiswa untuk Anak PMI
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program beasiswa pendidikan hingga dua orang anak PMI, dengan rincian:
- Pendidikan TK: Rp1,5 juta per tahun selama maksimal 2 tahun.
- Pendidikan SD: Rp1,5 juta per tahun selama maksimal 6 tahun.
- Pendidikan SMP: Rp2 juta per tahun selama maksimal 3 tahun.
- Pendidikan SMA: Rp3 juta per tahun selama maksimal 3 tahun.
- Pendidikan tinggi atau pelatihan kejuruan: Rp12 juta per tahun selama maksimal 4 tahun.
Mengapa Peningkatan Manfaat Ini Penting?
Peningkatan manfaat ini memberikan jaminan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi PMI dan keluarganya. Dengan adanya santunan dan penggantian biaya yang lebih tinggi, PMI dapat bekerja dengan tenang dan terjamin karena risiko kecelakaan kerja atau kegagalan penempatan dapat teratasi melalui perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Jika Anda adalah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau PMI yang belum menjadi peserta, segera daftar di BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang terdekat atau mitra pendaftaran yang bekerja sama untuk memastikan perlindungan kerja yang memadai.

















