Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan salah satu upaya penting untuk melindungi hak dan kesejahteraan mereka selama bekerja di luar negeri. Perlindungan ini didasarkan pada dasar hukum yang kuat, seperti UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, regulasi yang mengatur jaminan sosial bagi PMI juga diatur dalam PERMENAKER No. 7 Tahun 2017 dan PERMENAKER No. 18 Tahun 2018.
Perkembangan BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI
– 2010 – 2017: Berdasarkan PERMENAKER No. 07 Tahun 2010, konsorsium 13 manfaat diberikan kepada PMI.
– 2017 – 2022: BPJS Ketenagakerjaan memperkenalkan 14 manfaat.
– 2023: Berdasarkan PERMENAKER No. 4 Tahun 2023, jumlah manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan meningkat menjadi 21 manfaat.
Berdasarkan PERMENAKER No. 4 Tahun 2023 tentang Pelindungan Jaminan Sosial PMI, ada 21 manfaat yang akan didapatkan oleh PMI dari program BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup berbagai aspek penting untuk melindungi kesejahteraan pekerja migran.

Tiga Program Pelindungan bagi PMI
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan program perlindungan dengan manfaat berbentuk uang tunai dan perawatan atau pengobatan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami kecelakaan saat sebelum, selama, dan setelah bekerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari atau menuju tempat kerja.
2. Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kematian merupakan program perlindungan dengan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia, BUKAN akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
3. Jaminan Hari Tua (JHT) (Opsional/Tidak Wajib)
Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan dengan manfaat berbentuk uang tunai saat peserta sudah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Persyaratan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum Bekerja
– Copy KTP
– Copy Kartu Keluarga
Selama dan Setelah Bekerja
– Copy Passport
– Copy Perjanjian Kerja
Iuran BPJS Ketenagakerjaan disesuaikan dengan masa kerja PMI dan masa pelindungan, dengan skema sebagai berikut.


Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan
Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI dapat dilakukan di dalam dan luar negeri melalui berbagai kanal pembayaran yang telah ditentukan. Skema pembayaran dirancang untuk memudahkan PMI dalam memenuhi kewajibannya.
Pembayaran di Dalam Negeri

Pembayaran di Luar Negeri

Tata Cara Mengajukan Klaim
Pengajuan Klaim Daring
Dapat dilakukan di https://eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Pengajuan Klaim Luring
Dapat dilakukan di Kantor Cabang/Unit Layanan PMI BPJS Ketenagakerjaan
Pihak yang Dapat Menyampaikan Klaim
– PMI/CPMI
– Ahli Waris
– BP2MI
– Perwakilan RI (KBRI, KJRI)
– KDEI
– P3MI
– Dirjen Binapenta Kemnaker
– Disnaker Provinsi/Kabupaten/Kota/LTSA
Pengajuan klaim memerlukan STAMP KBRI untuk validasi.
Layanan Informasi dan Pengaduan PMI
PMI yang memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin mengajukan pengaduan dapat mengakses layanan informasi dan pengaduan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi PMI untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan mereka selama bekerja di luar negeri. Dengan adanya berbagai manfaat yang disediakan, PMI dapat bekerja dengan tenang dan terjamin. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan memahami tata cara pendaftaran serta pengajuan klaim agar dapat memanfaatkan program ini dengan maksimal. PMI juga dapat menonton video penjelasan terkait BPJS Ketenagakerjaan di sini.

















