Sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), sangat penting untuk menggunakan jasa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar dan memiliki izin resmi (SIP3MI). Jika kamu menggunakan jasa P3MI yang tidak terdaftar atau tidak berizin, kamu dapat menghadapi berbagai risiko, seperti:
- Tidak Mendapatkan Perlindungan Hukum
- Risiko Penipuan
- Kesulitan Mendapatkan Hak-hak Pekerja
- Deportasi dan Sanksi Hukum

Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis daftar P3MI yang masih aktif dan memiliki izin resmi, dapat diakses di sini.

















