
Qatar memberikan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk berkembang, berkarier, dan terlindungi di dunia kerja! Hak-hak ini dijamin dalam UU No. 14 Tahun 2004 – Bab IX tentang Ketenagakerjaan Perempuan. Yuk, pelajari dan pahami hakmu sebagai pekerja perempuan di Qatar!
- Pasal 93: Pekerja perempuan berhak mendapat upah yang sama dengan pekerja laki-laki untuk pekerjaan yang sama. Selain itu, juga punya hak yang sama atas pelatihan dan promosi jabatan.
- Pasal 94: Perempuan tidak boleh dipekerjakan di pekerjaan berbahaya, berat, atau yang membahayakan kesehatan & moralitas. Jenis pekerjaan ini ditentukan oleh keputusan Menteri.
- Pasal 95: Perempuan tidak boleh bekerja di luar jam kerja yang ditentukan oleh keputusan Menteri.
Pada pasal 96, tertera bahwa pekerja perempuan yang telah bekerja selama 1 tahun penuh berhak atas:
- Cuti melahirkan 50 hari dengan gaji penuh
- Minimal 35 hari setelah persalinan
- Bisa ditambah cuti tahunan / cuti tanpa gaji bila perlu
- Maks. 60 hari cuti tambahan karena kondisi medis dengan surat dokter
- Cuti melahirkan ini tidak menghapus hak cuti lainnya

Pasal 97: Setelah cuti melahirkan, ibu menyusui berhak atas 1 jam per hari untuk menyusui selama 1 tahun. Waktu ini ditentukan oleh pekerja dan tetap dihitung sebagai jam kerja tanpa potong gaji.
Pasal 98: menerangkan bahwa pengusaha tidak boleh mem-PHK pekerja perempuan karena menikah atau cuti melahirkan. Bahkan tidak boleh memberi surat pemutusan kontrak saat cuti berlangsung.
Jadi, pastikan kamu memahami hak-hak sebagai pekerja perempuan sebelum bekerja di Qatar, ya!
















