Ketentuan Pekerja Perempuan di Qatar

Image: CNBC

Qatar memberikan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk berkembang, berkarier, dan terlindungi di dunia kerja! Hak-hak ini dijamin dalam UU No. 14 Tahun 2004 – Bab IX tentang Ketenagakerjaan Perempuan. Yuk, pelajari dan pahami hakmu sebagai pekerja perempuan di Qatar!

  • Pasal 93: Pekerja perempuan berhak mendapat upah yang sama dengan pekerja laki-laki untuk pekerjaan yang sama. Selain itu, juga punya hak yang sama atas pelatihan dan promosi jabatan.
  • Pasal 94: Perempuan tidak boleh dipekerjakan di pekerjaan berbahaya, berat, atau yang membahayakan kesehatan & moralitas. Jenis pekerjaan ini ditentukan oleh keputusan Menteri.
  • Pasal 95: Perempuan tidak boleh bekerja di luar jam kerja yang ditentukan oleh keputusan Menteri.

Pada pasal 96, tertera bahwa pekerja perempuan yang telah bekerja selama 1 tahun penuh berhak atas:

  • Cuti melahirkan 50 hari dengan gaji penuh
  • Minimal 35 hari setelah persalinan
  • Bisa ditambah cuti tahunan / cuti tanpa gaji bila perlu
  • Maks. 60 hari cuti tambahan karena kondisi medis dengan surat dokter
  • Cuti melahirkan ini tidak menghapus hak cuti lainnya
Image: Fortune

Pasal 97: Setelah cuti melahirkan, ibu menyusui berhak atas 1 jam per hari untuk menyusui selama 1 tahun. Waktu ini ditentukan oleh pekerja dan tetap dihitung sebagai jam kerja tanpa potong gaji.

Pasal 98: menerangkan bahwa pengusaha tidak boleh mem-PHK pekerja perempuan karena menikah atau cuti melahirkan. Bahkan tidak boleh memberi surat pemutusan kontrak saat cuti berlangsung.

Jadi, pastikan kamu memahami hak-hak sebagai pekerja perempuan sebelum bekerja di Qatar, ya!

Artikel Terkait
Aturan Bekerja

Batas Usia Kerja di Qatar

Qatar, sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat di kawasan Gulf, menarik ribuan profesional dan pekerja dari berbagai belahan

Read More »