Unlimited Employment Contract di Qatar

Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan Qatar (UU No. 14 Tahun 2004, amandemen UU No. 15 Tahun 2017) Kontrak kerja berdurasi tidak terbatas (unlimited duration) adalah jenis kontrak yang tidak memiliki tanggal akhir, dan berlaku terus-menerus hingga salah satu pihak mengakhiri secara sah.

Kontrak harus tertulis dan mencantumkan:

  • Jabatan & tanggung jawab
  • Gaji & jam kerja
  • Hak & kewajiban kedua pihak

Adanya kontrak kerja yang jelas, menjadi perlindungan bagi pekerja meliputi perlindungan upah, hak cuti, dan hak atas pesangon (jika berlaku). Bagi perusahaan, berfungsi sebagai mekanisme pengelolaan hubungan kerja serta wujud kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Image: LinkedIn

Unlimited Contract memberikan stabilitas, namun harus dikelola dengan bijak dan sesuai hukum. Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Unlimited Contract harus diberitahukan minimal satu bulan sebelumnya atau membayar penalti. Jika masa kerja > 1 tahun, pekerja berhak atas pesangon saat PHK dari perusahaan. Besarnya dihitung berdasarkan masa kerja & ketentuan hukum. Pahami aturan hukum dan ketentuannya, sebelum menandatangani kontrak kerja.

Artikel Terkait