
Untuk bekerja di Qatar dan beberapa negara Timur Tengah lainnya, terdapat aturan khusus mengenai suku nama pada paspor. Persyaratan ini mewajibkan nama pada paspor memiliki minimal tiga suku kata. Jika suku nama pada paspor kurang dari tiga, maka kamu perlu mengajukan penambahan nama (endorsement) di paspor.
Penambahan nama pada paspor merupakan layanan yang disediakan oleh Kantor Imigrasi tanpa biaya tambahan alias gratis. Proses ini menjadi salah satu bagian dari perubahan data pemegang paspor, yang mencakup perubahan nama atau lainnya. Nama yang ditambahkan biasanya adalah nama orang tua laki-laki.
Dokumen Persyaratan untuk Penambahan Nama di Paspor:
1. E-KTP
2. Kartu Keluarga
3. Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah (salah satu sebagai bukti identitas tambahan)
4. Paspor yang Akan Ditambah Namanya
5. Dokumen Pendukung Lainnya (jika diperlukan)
Prosedur Penambahan Nama di Paspor:
1. Datang ke Kantor Imigrasi: Pemohon bisa langsung datang ke kantor imigrasi terdekat tanpa perlu menggunakan aplikasi m-paspor.
2. Pengajuan Dokumen: Bawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan dan serahkan kepada petugas imigrasi.
3. Pemeriksaan Dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika semuanya lengkap, proses akan dilanjutkan.
4. Proses Penambahan Nama: Permohonan penambahan nama biasanya selesai dalam waktu kurang lebih tiga hari kerja.
5. Pengambilan Paspor: Pemohon dapat mengambil paspor yang telah diubah, dan pengambilan ini bisa diwakilkan sehingga pemilik paspor tidak perlu datang langsung.
Penambahan suku nama pada paspor adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kamu memenuhi persyaratan administrasi saat bekerja di Qatar atau negara Timur Tengah lainnya. Pastikan untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lancar dan cepat. Jangan lupa untuk selalu memeriksa persyaratan terkini sebelum mengajukan permohonan perubahan data pada paspor.

















