Pemerintah Qatar kembali memberikan kesempatan bagi para penduduk asing yang melanggar aturan residensi atau mengalami overstay. Mulai 9 Februari 2025, diberlakukan program “grace period” selama tiga bulan, memungkinkan mereka yang melanggar keluar dari Qatar tanpa dikenakan denda atau hukuman. Program ini akan berlangsung hingga Mei 2025.
Siapa Saja yang Bisa Memanfaatkan Kesempatan Ini?
Program ini ditujukan untuk: ✅ Warga negara asing yang telah melebihi masa izin tinggal (overstay) di Qatar ✅ Mereka yang melanggar ketentuan visa residensi atau izin tinggal lainnya
Dengan mengikuti program ini, kamu bisa meninggalkan Qatar secara legal tanpa takut akan sanksi administratif seperti denda atau larangan masuk di masa depan.
Bagaimana Cara Mengikuti Program Ini?
Ada dua cara utama untuk menyelesaikan proses keimigrasian selama masa grace period:
1. Melalui Bandara Internasional Hamad (HIA)

Jika kamu sudah memiliki tiket dan siap untuk pulang, kamu dapat langsung menyelesaikan proses keimigrasian di bandara saat keberangkatan. Proses ini relatif cepat dan tidak memerlukan prosedur tambahan selama kamu memenuhi syarat.
2. Melalui Search & Follow-up Department

???? Lokasi: Salwa Road, Qatar
???? Jam Operasional: Setiap hari dari pukul 13.00 hingga 21.00 waktu setempat
Di sini, kamu bisa mendapatkan informasi lebih detail dan menyelesaikan proses administratif sebelum keberangkatan.
Program ini hanya berlaku selama 3 bulan, jadi pastikan kamu tidak melewatkan tenggat waktu. Setelah periode ini berakhir, pelanggar akan kembali dikenakan denda dan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Program grace period ini merupakan langkah positif dari Pemerintah Qatar untuk memberikan solusi kemanusiaan dan administratif kepada para penduduk asing. Jika kamu atau seseorang yang kamu kenal berada dalam kondisi overstay atau pelanggaran izin tinggal, segera manfaatkan kesempatan ini untuk keluar dari Qatar tanpa sanksi.

















