
Ministry of Labour (MoL) Qatar telah mengumumkan revisi biaya terkait penerbitan izin kerja, perekrutan tenaga kerja, serta legalisasi dokumen. Perubahan ini tercantum dalam Labour Decision Nomor (32) Tahun 2025 yang diterbitkan dalam Lembaran Negara pada Kamis, 25 September 2025. Revisi ini menjelaskan layanan mana yang biayanya tetap, mengalami penurunan, maupun kenaikan, sehingga diharapkan memberikan kejelasan bagi perusahaan, lembaga, serta pekerja individu.
Rincian Perubahan Biaya
- Penerbitan & Perpanjangan Izin Kerja
- Untuk pekerja di perusahaan swasta, asosiasi, lembaga, dan individu
- Biaya lama: QAR100 → Biaya baru: QAR100 (tidak berubah)
- Penggantian Izin Kerja (hilang/rusak)
- Untuk pekerja di perusahaan swasta, asosiasi, lembaga, dan individu
- Biaya lama: QAR50 → Biaya baru: QAR100
- Penerbitan & Perpanjangan Izin Kerja
- Untuk pekerja yang direkrut oleh pasangan atau kerabat di Qatar
- Biaya lama: QAR500 → Biaya baru: QAR100
- Penggantian Lisensi Perekrutan Tenaga Kerja dari Luar Negeri (hilang/rusak)
- Biaya lama: QAR1,000 → Biaya baru: QAR1,000 (tidak berubah)
- Penggantian Izin Kerja (hilang/rusak)
- Untuk pekerja yang direkrut oleh pasangan atau kerabat
- Biaya lama: QAR100 → Biaya baru: QAR100 (tidak berubah)
- Penerbitan Lisensi Perekrutan Tenaga Kerja dari Luar Negeri
- Biaya lama: QAR10,000 → Biaya baru: QAR2,000
- Perpanjangan Lisensi Perekrutan Tenaga Kerja dari Luar Negeri
- Biaya lama: QAR2,000 → Biaya baru: QAR2,000 (tidak berubah)
- Legalisasi stempel perusahaan, kontrak kerja, sertifikat, dan dokumen lainnya
- Biaya lama: QAR20 → Biaya baru: QAR20 (tidak berubah)
Selain itu, perusahaan, asosiasi, lembaga swasta, dan individu dibebaskan dari biaya legalisasi apabila dokumen terkait pekerja warga negara Qatar, anak dari perempuan Qatar, serta warga negara GCC (Gulf Cooperation Council).
Dampak bagi Pekerja Migran
Perubahan biaya ini membawa sejumlah dampak positif, khususnya bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang berencana bekerja di Qatar:
- Lebih terjangkau: Biaya izin kerja bagi pekerja yang direkrut oleh pasangan/kerabat kini turun drastis dari QAR500 menjadi QAR100.
- Transparansi lebih jelas: Dengan adanya ketetapan resmi, pekerja tidak perlu khawatir terhadap pungutan di luar ketentuan.
- Perusahaan lebih efisien: Penurunan biaya lisensi perekrutan tenaga kerja dari luar negeri dari QAR10,000 menjadi QAR2,000 akan mendukung perusahaan untuk membuka lebih banyak peluang kerja secara resmi.
Revisi biaya layanan Kementerian Tenaga Kerja Qatar ini merupakan langkah menuju sistem ketenagakerjaan yang lebih transparan, adil, dan ramah bagi pekerja maupun perusahaan. Bagi pekerja migran, termasuk Indonesia, kebijakan ini memberikan kejelasan serta membuka jalan untuk proses perekrutan yang lebih mudah dan resmi.

















