Qatar Perbarui Undang-Undang Kejahatan Siber

Qatar resmi merevisi Undang-Undang Kejahatan Siber lewat UU No. (11) Tahun 2025 yang diumumkan pada 4 Agustus 2025, dan berlaku setelah dipublikasikan di Lembaran Resmi Negara (Official Gazette Edisi No. 20). Revisi ini melarang publikasi atau penyebaran foto & video seseorang tanpa seizin mereka, terutama saat berada di tempat umum, termasuk lewat media sosial dan platform digital lainnya.

Image: Qatar Day

Pelanggar dapat dikenakan sanksi hukuman penjara hingga 1 tahun, denda hingga 100,000 Qatari Riyal (~Rp 437 juta), atau keduanya sekaligus. Bunyi Pasal Terbaru (Pasal 8 bis), yaitu: “Barang siapa yang melanggar privasi individu di tempat umum dengan menyebarkan foto atau video mereka tanpa persetujuan atau dalam kondisi yang tidak diizinkan hukum, akan dikenakan hukuman penjara paling lama satu tahun, dan/atau denda tidak lebih dari 100.000 QAR.”

Dengan revisi ini, pemerintah menegaskan pentingnya etika digital, perlindungan data pribadi, dan kesadaran bermedia sosial. Maka, jangan sembarangan unggah konten yang menampilkan wajah/aktivitas orang lain. Selalu minta izin terlebih dahulu, dan pahami hukum negara tempat kita tinggal & bekerja.

Artikel Terkait