Halo, Rekanaker! Tahukah kamu, ada beberapa negara di dunia yang sangat sulit memberikan kewarganegaraan baru bagi ekspatriat? Prosesnya panjang, ketat, dan sering kali hanya segelintir orang yang berhasil. Nah, Qatar adalah salah satunya. Berikut daftar 7 negara yang paling sulit memberikan kewarganegaraan, versi Tempo English:
- Qatar
- Austria
- Vatican City
- Jerman
- Jepang
- Swiss
- Liechtenstein
Qatar menerapkan aturan sangat ketat bagi siapa pun yang ingin jadi warga negaranya. Untuk bisa mengajukan permohonan kewarganegaraan, kamu harus tinggal di Qatar minimal 25 tahun tanpa meninggalkan negara lebih dari dua bulan berturut-turut, serta beberapa persyaratan lainnya Qatar’s official nationality law (Law No. 38 of 2005). Qatar tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda. Artinya, kalau diterima jadi warga Qatar, kamu harus melepaskan kewarganegaraan asal, termasuk paspor Indonesia. Inilah alasan mengapa banyak ekspatriat dan pekerja migran memilih tetap berstatus residen tetap (resident) atau pemegang work visa saja.

Biasanya, kewarganegaraan hanya diberikan melalui pernikahan dengan warga negara Qatar. Tapi bahkan itu pun tidak otomatis dan tetap harus mendapat persetujuan dari pemerintah. Menurut Doha News, Qatar hanya menaturalisasi sekitar 50 orang asing per tahun. Itu pun setelah melalui seleksi super ketat dan waktu tunggu panjang. Meski diterima menjadi warga negara, hak warga naturalisasi berbeda dengan warga asli Qatar. Beberapa tunjangan sosial dan fasilitas negara hanya diberikan kepada Qatari. Hal ini dilakukan karena besarnya dukungan ekonomi dan manfaat negara kepada warganya.
Bagi Rekanaker, jalur paling memungkinkan untuk tinggal dan bekerja di Qatar adalah visa kerja resmi. Sponsor atau perusahaan tempat kamu bekerja akan membantu urusan izin kerja, rekening bank, hingga akomodasi. Selama kamu patuh aturan dan bekerja secara legal, peluang karier di Qatar tetap terbuka bagi tenaga kerja asing profesional dan terampil.
















