Bikin Konten di Qatar, Boleh Nggak Sih?

Halo, Rekanaker! Bagi yang gemar membuat vlog, TikTok, atau video keseharian di Qatar, yuk ketahui aturannya. Pada Agustus 2025, Pemerintah Qatar telah memperbarui Undang-Undang Kejahatan Siber (Cybercrime Law No. 14 of 2014) dengan menambahkan Pasal (8 bis) yang mengatur tentang larangan mempublikasikan foto atau video orang lain di ruang publik tanpa izin. Aturan ini penting untuk dipahami oleh seluruh Rekanaker, terutama bagi yang gemar membagikan aktivitas sehari-hari di media sosial. Pelanggar ketentuan ini dapat dikenakan denda hingga QR100.000 (sekitar Rp430 juta), hukuman penjara maksimal satu tahun, atau keduanya.

Dilarang mempublikasikan atau menyebarkan foto/video seseorang tanpa izin, baik di tempat umum maupun dalam situasi pribadi yang tidak diizinkan oleh hukum. Artinya, kalau kamu bikin vlog, TikTok, atau YouTube di tempat umum, wajib hati-hati kalau ada orang lain yang terlihat jelas. Apa Itu “Izin” (Consent)? Menurut Dr. Reem Al-Ansari Law Firm, “Izin harus jelas dan bisa dibuktikan. Izin lisan sulit dibuktikan, jadi lebih aman jika tertulis atau digital (email, pesan, atau WhatsApp).”

Saat berada di acara publik dan mengambil footage wide shots (kerumunan), umumnya rekanaker tidak perlu izin dari semua orang. Izin baru wajib jika seseorang menjadi fokus utama video atau foto, apalagi jika bisa memengaruhi reputasi atau privasinya. Jika seseorang hanya muncul di latar belakang (tidak disengaja), umumnya tidak masalah. Namun disarankan untuk menghindari wajah yang mudah dikenali demi keamanan hukum dan etika digital.

Image: Doha News

Tempat umum di Qatar mencakup mall, taman, Corniche, stadion, restoran, sekolah, hingga semua tempat yang terbuka dan bisa diakses publik, baik milik negara maupun swasta. Dalam acara besar seperti konser, parade, atau pertandingan, pengunjung umumnya sadar bahwa akan difoto atau direkam, jadi dianggap ada implied consent”. Namun jika kamu merekam seseorang menjadi subjek utama di foto/video, tetap butuh izin khusus.

Jika terjadi pelanggaran, kasus seperti ini akan diselidiki oleh Cybercrime Unit, Ministry of Interior (MOI). MOI akan meninjau bukti, memproses laporan, dan menentukan apakah ada pelanggaran hukum. Umumnya akan ada kesempatan untuk menghapus konten sebelum tindakan hukum dilakukan. Jadi, membuat konten di Qatar tetap boleh, asal dilakukan dengan hati-hati, menghormati privasi orang lain, dan mematuhi hukum setempat. Hindari merekam area sensitif seperti gedung pemerintah, bandara, atau fasilitas militer. Dengan begitu, kita bisa tetap kreatif dan aman dalam berbagi kisah inspiratif kehidupan pekerja migran Indonesia di Qatar.

Shura Council mengusulkan kerangka lisensi bagi influencer/content creator agar konten selaras dengan nilai budaya, identitas nasional, dan ketertiban umum. Regulasi ini bertujuan memberi legitimasi & tanggung jawab (melindungi IP, mengurangi misinformasi, meningkatkan kredibilitas). Jadi, jika konten bersifat komersial/monetisasi dan rekanaker berdomisili di Qatar, selalu pantau pengumuman resmi Ministry of Culture (MoC) Qatar untuk mengetahui regulasi yang berlaku.

Artikel Terkait