Tenang ada solusinya kok

Mediator di kantor Tenaga Kerja di Al Wakrah (khusus perempuan) dan Industrial Area (khusus laki-laki) melakukan mediasi terhadap permasalahan tenaga kerja khusus perempuan termasuk pekerja domestik yang bersifat keuangan seperti gaji tidak dibayar, bekerja lebih dari 10 jam, bekerja tidak sesuai kontrak, dan lain sebagainya melalui mekanisme pengaduan online dengan link ini atau ini, dengan mekanisme seperti ini.
Mekanisme pengaduan secara online adalah platform elektronik di mana warga negara, ekspatriat, dan perusahaan dapat mengajukan pengaduan terhadap entitas yang tunduk pada ketentuan Undang-Undang Perburuhan Qatar No. 14 Tahun 2004 dan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga yang diundangkan oleh Undang-Undang No. 15 Tahun 2017 atau entitas yang diatur urusannya oleh Kementerian Bidang Pembangunan Administrasi, Ketenagakerjaan dan Sosial.
Setelah pengaduan diajukan, kedua belah pihak (pekerja dan perusahaan/ sponsor perorangan) akan mendapat notifikasi berupa pesan sms untuk mediasi bila pekerja melaporkan adanya pelanggaran aturan, Kantor Al Wakrah akan menentukan tanggal mediasi. Kedua belah pihak harus datang pada waktu yang ditentukan, apabila pihak sponsor tidak datang maka akan terkena blacklist usaha dan apabila permasalahan dapat diselesaikan maka kedua belah pihak akan menandatangani surat kesepakatan disaksikan Mediator Ketenagakerjaan.
Apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan oleh Mediator, maka akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi yaitu Labour Court / Mahkamah Labour.Mekanisme ini memungkinkan cara baru penyelesaian permasalahan PMIB/ WNIB melalui pendekatan yang lebih profesional dan perlu dilakukan sosialisasi kepada para pekerja yang ada di Qatar, terutama pekerja domestik yang rentan terhadap permasalahan ini.
PMIB/ WNIB yang mengalami permasalahan ketenagakerjaan memiliki hak ketenagakerjaan untuk memegang dokumen pribadi mereka (paspor, kontrak, alat komunikasi) yang selama ini dipegang oleh agensi/ sponsor, mereka juga berhak atas libur, bekerja selama 8 jam dan hak lain yang diatur oleh UU resmi di Qatar.
Mekanisme pelaporan tersebut juga dapat menjadi solusi bagi PMI untuk menuntut hak-hak mereka yang mungkin telah dirampas oleh agensi / sponsor yang tidak bertanggung jawab dan malah melaporkan PMIB tersebut dengan tuduhan yang mungkin tidak dilakukan.

















