SEKILAS PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI QATAR

Dubes RI Doha, Atnaker, dan Menaker RI di Ministerial Lounge Hamad
Lomba Bulu Tangkis Pekerja Migran di Green Stadium Al Wakra

Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dulu dikenal sebagai Tenaga Kerja Indonesia, telah berkontribusi besar dalam pembangunan Qatar dan juga bagi pembangunan Indonesia melalui devisa yang dikirimkan.

Pada tahun 2020, jumlah PMI di Qatar terdiri dari 11.395 orang, yang terdiri dari pekerja pada pengguna berbadan hukum sebanyak 5.177 orang, dan 6.218 orang bekerja pada pengguna perseorangan atau yang biasa kita kenal sebagai pekerja domestik.

Mereka bekerja di berbagai sektor usaha seperti sektor migas, kesehatan, petrokimia, manufaktur, pariwisata, perhotelan dan restoran, pemerintahan, maritim, pendidikan, pertanian, konstruksi, penerbangan, dan perdagangan.

Pekerja Migran Indonesia juga mengisi berbagai macam profesi yang dibutuhkan di Qatar, antara lain insinyur, dokter, dosen, akuntan, ahli hukum, ahli tata ruang, ahli manajemen, ahli IT dan telekomunikasi,  manager, pilot, teknisi,  perawat,  hotelier, therapist, salon, kasir, sekretaris, barista, baby sitter, house keeping, waiter, awak kabin, pelaut, pekerja konstruksi, pengemudi, operator,  cleaner dan  penata laksana rumah tangga.

Peran negara dalam memberi perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang  Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam Undang-undang ini dinyatakan bahwa bekerja di luar negeri merupakan hak, dan PMI adalah subjek bukan lagi objek. Fokus pemerintah adalah pada perlindungan PMI mulai dari pra penempatan, saat penempatan hingga pasca penempatan. Adapun tanggung jawab memberikan pelindungan mulai tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, pemerintah pusat dan perwakilan RI di luar negeri.

Jika melihat  Labour Force Sample Survey 2018  (Qatar Planning & Statistic Authority),  proporsi penduduk Qatar terdiri dari 80% pekerja. Bangsa Qatar atau yang sering disebut dengan Qatari, komposisinya hanyalah 10%, yang sebagaian besar (76%) Qatari bekerja sebagai pegawai pemerintah (sektor publik), dan lebih dari 50% merupakan tenaga administrasi dan spesialis. Sedangkan jika dihitung dari keseluruhan Pekerja di Qatar, lebih dari 50% pekerja ada di sektor konstruksi dan perdagangan.  Pengangguran sangat kecil berkisar 0,1%  per tahun.  

Citra dan daya saing PMI di Qatar juga sangat baik, hal ini ditandai dari lama mereka bekerja hingga puluhan tahun dan juga beberapa PMI mendapat kepercayaan posisi penting di perusahaan-perusahaan besar.

Sebagai negara yang kecil namun kaya, Qatar memiliki Visi untuk menjadi  negara maju, dengan penduduk yang terdidik dengan fasilitas infrastruktur lingkungan yang mendukung, ingin  menjadikan dirinya sebagai salah satu pusat ekonomi di kawasan dan dunia. Pemerintah Qatar sejak tahun 2015 telah melakukan reformasi besar di bidang ketenagakerjaan dan hingga  pada akhir tahun 2020 mengakhiri penerapan system kafalah. Menurut ILO (Kantor Perburuhan Internasional), Qatar merupakan negara pertama di Kawasan Teluk yang menghapuskan sistem Kafalah (sponsorship), yaitu dengan menghapuskan kebijakan exit permit bagi pekerja dan kebebasan untuk memilih pekerjaaan dan berganti perusahaan tanpa mensyaratkan No Objection Certificate (NOC). Selain itu juga telah ada kebijakan upah minimum yang non diskriminasi, terdapat komite perselisihan tenaga kerja, Undang-undang pekerja domestik yang sejalan dengan standar internasional, dan peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja yang baik. Ini semua menjadikan Qatar sebagai tempat yang menarik bagi banyak pekerja migran dari berbagai belahan dunia.  

Saat ini Qatar sedang giat-giatnya bersolek  membangun berbagai macam infrastruktur pendukung untuk mempersiapkan diri menjadi ibukota olah raga dunia seperti Piala Dunia 2022, Asian Games, Moto GP,  ATP Qatar Open, dll. Selain itu sektor migas dan petrokimia yang menjadi salah satu tujuan primadona calon PMI, juga makin berkembang dengan rencana beberapa perusahaan yang telah resmi mengumumkan rencana  ekspansi dalam beberapa tahun ke depan. Sehingga bicara peluang, ada banyak peluang profesi di sektor private dan profesional.

Persatuan dan kesatuan serta kekeluargaan Pekerja Migran Indonesia yang hidup di rantau  Qatar tetap terpelihara. Sebagai organisasi payung dari kelompok masyarakat atau komunitas ini, mereka tergabung dalam organisasi Persatuan Masyarakat Indonesia di Qatar atau biasa disingkat “PERMIQA”. Setidaknya dari catatan KBRI, ada 64 kelompok masyarakat atau komunitas yang berdasarkan daerah asal, perusahaan tempat bekerja, kesamaan profesi, hobi olahraga dan seni,  keagamaan, alumni kampus, mau pun  bisnis.

Duta Besar dan Atnaker bersama Pekerja Migran Indonesia di Al Corniche

Pekerja Migran Indonesia “Kompeten dan Profesional”

Artikel Terkait