Pada tanggal 1 Maret 2024, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Doha bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) menyelenggarakan sesi sosialisasi daring terkait pengiriman barang kiriman, barang pindahan, dan barang penumpang bagi pekerja migran Indonesia. Acara ini diselenggarakan melalui platform Zoom untuk memastikan keterjangkauan dan partisipasi yang luas bagi para pekerja migran Indonesia di Qatar.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pekerja migran Indonesia mengenai prosedur dan ketentuan terkait pengiriman barang kiriman, barang pindahan, serta barang penumpang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat membantu para pekerja migran Indonesia untuk memperlancar proses pengiriman barang dan menghindari masalah yang mungkin timbul akibat ketidakpahaman akan aturan yang berlaku. Narasumber dari Ditjen Bea Cukai yang hadir dalam acara tersebut adalah Bapak Cindhe Marjuang Praja, beliau adalah Kepala Seksi Impor III, Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan.

Ketentuan khusus terkait barang kiriman : Dalam waktu satu tahun Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdaftar e-PMI/eKTKLN di BP2MI mendapatkan fasilitas pembebasan bea cukai sebesar 3 x 500 US Dollar / setara 23,5 Juta Rupiah dengan kategori barang rumah tangga, sedangkan Pekerja migran yang terdaftar pada kanal peduli WNI akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea cukai sebesar 1 x 500 US Dollar / setara dengan 7,8 Juta rupiah. Untuk barang pindahan pada saat WNI pulang selesai kontrak/ pensiun, semua WNI berhak mendapatkan pembebasan bea cukai apabila disertai surat dari Perwakilan RI yang berisi daftar barang yang dikirimkan ke Indonesia. PMI juga mendapatkan fasilitas pembebasan bea cukai untuk HP apapun yang dibawa dari luar negeri sebanyak 2 buah dan bisa registrasi IMEI.
Dalam sesi sosialisasi tersebut, para peserta diajak untuk berpartisipasi aktif dengan bertanya langsung kepada narasumber yang merupakan perwakilan dari KBRI Doha dan Ditjen Bea Cukai. Narasumber tersebut memberikan penjelasan mendalam mengenai prosedur pengiriman barang, pembayaran pajak dan bea cukai yang diperlukan, serta dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk memastikan pengiriman barang berjalan lancar.
Dalam sambutannya, Atase Tenaga Kerja KBRI Doha, menyampaikan pentingnya pemahaman yang baik terhadap aturan pengiriman barang bagi para pekerja migran Indonesia guna meminimalisir risiko terjadinya masalah di kemudian hari. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara KBRI Doha dan Ditjen Bea Cukai dalam menyediakan informasi dan bantuan kepada para pekerja migran Indonesia di Qatar.

Acara sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari para peserta yang mengapresiasi inisiatif KBRI Doha dan Ditjen Bea Cukai dalam memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pengiriman barang bagi pekerja migran Indonesia. Para peserta juga berharap agar kegiatan semacam ini dapat terus dilaksanakan secara berkala untuk menjaga pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Materi terkai sosialisasi dapat didownload pada file di atas.
(c) 032024 Tim Nakerdidoha

















