Webinar “Pemahaman Perpajakan bagi Pekerja Migran Indonesia” Menyajikan Informasi Mendalam tentang Tata Cara Perpajakan

Pada tanggal 24 Februari 2024, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (@kemnaker), Kementerian Ketenagakerjaan dan Fungsi Ketenagakerjaan KBRI Doha di Qatar (@nakerdidoha), Kedutaan Besar Republik Indonesia di Doha (@indonesiaindoha), dan Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia (@ditjenpajakri) menyelenggarakan sebuah webinar bertajuk “Pemahaman Perpajakan bagi Pekerja Migran Indonesia”.

Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pekerja migran Indonesia di Qatar mengenai tata cara perpajakan yang berlaku, sehingga mereka dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar dan menghindari masalah yang mungkin timbul akibat ketidakpahaman terhadap aturan pajak.

Materi dalam webinar disampaikan langsung oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia yaitu Bapak Rian Ramdhani dan Bapak Imaduddin Zauki. Dalam sesi presentasinya, beliau menjelaskan secara rinci tentang berbagai aspek perpajakan yang relevan bagi pekerja migran Indonesia, termasuk pembayaran pajak penghasilan, kewajiban pelaporan, serta insentif pajak yang mungkin dapat mereka manfaatkan.

Peserta webinar, yang terdiri dari pekerja migran Indonesia di Qatar, sangat antusias mengikuti acara ini dan aktif bertanya tentang berbagai hal terkait perpajakan yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari. Para peserta juga mengapresiasi inisiatif pemerintah Indonesia dan kerjasama antara berbagai lembaga terkait dalam menyelenggarakan acara ini, yang dianggap sangat bermanfaat bagi mereka dalam memahami tata cara perpajakan yang berlaku.

Sebagaimana warga negara Indonesia berpenghasilan lainya, TKI/PMI tetap dikenakan pajak dengan syarat tertentu berdasarkan Pasal 2 Ayat 3 dan 4 UU Pajak Penghasilan terkait pembagian subjek pajak.

Menurut beleid tersebut, Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) adalah:

  1. Orang Pribadi bertempat tinggal di Indonesia dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan, atau orang pribadi yang berada di Indonesia dalam satu tahun pajak serta berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Badan yang berdiri atau berkedudukan di Indonesia, dengan pengecualian unit tertentu dari badan Pemerintah yang memenuhi kriteria:

–   Pembentukannya berdasarkan undang-undang

–   Biaya untuk badan tersebut berasal dari APBN atau APBD

–   Penerimaannya masuk dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

–   Pembukuan diperiksa aparat pengawasan fungsional negara

Sedangkan, Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) adalah:

  1. Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia dan sudah lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan tidak berada di Indonesia. Badan yang tidak berdiri atau berkedudukan di Indonesia yang menjalankan usahanya melalui bentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  2. Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Badan yang tidak berdiri dan tidak berkedudukan di Indonesia, yang menerima penghasilannya dari Indonesia tidak melalui usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia.

Untuk mempermudah, kita juga bisa melihatnya berdasarkan sumber penghasilan SPDN dan SPLN.

  • SPLN

Apabila sumber penghasilan dari luar Indonesia, maka tidak dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia. Apabila sumber penghasilan dari Indonesia, maka dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan UU perpajakan yang berlaku.

  •  SPDN

Baik sumber penghasilannya berasal dari luar Indonesia maupun dari Indonesia, tetap akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan UU perpajakan yang berlaku.

Lalu, berdasarkan PER No.2/PJ/2009 disebutkan bahwa penghasilan yang diperoleh oleh pekerja karena pekerjaannya di luar negeri, tidak dikenakan PPh di Indonesia.

Sehingga, apabila bisa kita tarik kesimpulan, PMI bebas dari PPh di Indonesia dan tidak perlu melaporkan SPT apabila termasuk syarat berikut ini:

  • Bekerja di luar negeri dan memperoleh penghasilannya di luar negeri
  • Berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 1 tahun
  • Sumber penghasilannya berasal dari luar negeri
  • Penghasilan miliknya sudah dikenakan pajak di negeri tempat TKI bekerja.

Pada akhir acara, para penyelenggara berharap bahwa webinar ini dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran perpajakan bagi pekerja migran Indonesia di Qatar, serta mendorong mereka untuk mematuhi aturan perpajakan yang berlaku demi kepentingan bersama.

Artikel Terkait