Ketika kontrak kerja di Qatar telah selesai, banyak rekanaker yang bertanya tentang cara mendapatkan surat keterangan barang pindahan untuk kembali ke Indonesia. Surat keterangan ini penting bagi pekerja migran yang membawa banyak barang saat pulang. Simak artikel ini sampai akhir untuk mengetahui informasi dan prosedur resminya, ya!

Dasar Hukum
Berdasarkan Pasal 3 (tiga) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Pindahan, pembebasan bea masuk diberikan kepada warga negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus-menerus. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandaskan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
Ketentuan Pelayanan
- Biaya: Gratis
- Waktu Pelayanan: Minggu – Kamis (kecuali hari libur)
- Jam Pelayanan: 08.30 – 11.30
- Proses: Satu hari kerja
Persyaratan dan Tata Cara Pengurusan
1. Mengisi Formulir Permohonan
Isi formulir permohonan layanan konsuler yang tersedia di perwakilan Republik Indonesia di Qatar.
2. Melampirkan Daftar Barang Pindahan
Daftar barang pindahan yang diperoleh dari perusahaan pemindah barang harus dilampirkan.
3. Salinan Dokumen
Salinan paspor, KTP (sesuai alamat tinggal di Indonesia), dan Qatar ID Card harus disertakan.
4. Surat Keterangan dari Perusahaan/Sponsor
Sertakan surat keterangan dari perusahaan atau sponsor tempat bekerja bahwa masa tugas atau kontrak telah selesai.
5. Lapor Kepulangan
Mengisi laporan kepulangan di portal peduliwni.kemlu.go.id
Dengan mengetahui tata cara dan persyaratan yang diperlukan, rekanaker dapat melakukan pengurusan surat keterangan barang pindahan dengan lancar. Pastikan semua dokumen telah disiapkan dengan lengkap untuk mempercepat proses pengurusan. Selamat kembali ke Indonesia dan semoga proses kepulangan berjalan lancar!

















