The Minister of Commerce and Industry, HE Sheikh Faisal bin Thani bin Faisal Al-Thani No. 80/2025 yang dipublikasikan pada 17 Agustus 2025 melalui Gazette memberikan aturan baru terkait ketentuan jam kerja di hari jum’at yang merupakan hari libur di Qatar.

Semua toko/usaha diperbolehkan buka sepanjang hari Jumat kecuali saat sholat Jumat. Toko/usaha wajib tutup selama 1,5 jam mulai adzan pertama. Semua usaha komersial, industri, dan publik wajib berhenti beroperasi saat sholat Jumat. Misalnya seperti toko retail, bengkel, hingga kantor bisnis. Aturan ini memberi pengecualian pada beberapa sektor yang diperbolehkan untuk tetap buka saat waktu sholat Jum’at, yaitu:
- SPBU
- Toko roti
- Farmasi
- Pengelola listrik & air
- Hotel & penginapan
- Perusahaan telekomunikasi
- Transportasi (darat, laut, udara)
- Rumah Sakit, pusat kesehatan, klinik swasta
- Usaha di bandara, pelabuhan, perbatasan
- Kantor maskapai di bandara/pelabuhan
- Perusahaan dengan sistem shift (24 jam)
- Aktivitas lain sesuai izin khusus Kementerian
Aturan ini berlaku mulai hari setelah dipublikasikan, 17 Agustus 2025, dengan tujuan untuk memberi kesempatan pekerja & masyarakat menunaikan ibadah sholat Jumat, serta menjaga kepentingan umum & kesejahteraan publik. Semua otoritas wajib menegakkan dan mematuhi aturan ini.

















