Nakerdidoha baru-baru ini melakukan survei melalui Instagram Story untuk mengetahui negara tempat audiens bekerja. Dari hasil survei tersebut, 67% responden bekerja di Indonesia, 21% bekerja di Qatar, dan 13% bekerja di negara lain seperti Saudi Arabia, Kuwait, Jepang, USA, dan UAE.

Lalu, bagaimana cara berpindah kerja ke Qatar dari negara lain? Berikut dua opsi yang bisa kamu pertimbangkan:
1. Mengajukan Mutasi
Jika perusahaan tempatmu bekerja memiliki cabang di Qatar, kamu bisa mencoba mengajukan mutasi ke sana. Mutasi ini bisa menjadi opsi yang lebih mudah karena kamu tidak perlu mencari perusahaan baru. Selain itu, kamu sudah familiar dengan budaya dan cara kerja perusahaan yang sama, sehingga proses adaptasi di Qatar akan lebih lancar.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan:
– Diskusikan dengan atasan atau HR di perusahaan saat ini.
– Ajukan permohonan mutasi secara resmi melalui jalur internal perusahaan.
– Pastikan kamu mendapatkan kontrak kerja baru yang disesuaikan dengan penempatan di Qatar.
2. Melamar di Perusahaan Baru
Jika perusahaanmu saat ini tidak memiliki cabang di Qatar, kamu masih bisa melamar pekerjaan di perusahaan baru. Kini, proses melamar kerja dapat dilakukan secara online, mulai dari pengiriman lamaran, wawancara, hingga penawaran kerja.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan:
– Cari lowongan pekerjaan di Qatar melalui situs karier, job portal, atau LinkedIn.
– Kirimkan CV dan dokumen pendukung sesuai dengan persyaratan yang diminta.
– Bersiaplah untuk mengikuti proses wawancara secara online.
– Jika diterima, pastikan kamu memahami kontrak kerja yang ditawarkan sebelum menandatanganinya.
Persiapan untuk Berpindah Negara Tempat Bekerja
Setelah memutuskan opsi mana yang akan diambil, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan:
– Kontrak Kerja: Pastikan kontrak kerja baru sudah diurus oleh perusahaan dengan persetujuan PMI (Pekerja Migran Indonesia).
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): Pada beberapa kasus, SKCK diperlukan sebagai salah satu syarat administrasi.
– Lapor Diri ke KBRI: Setelah tiba di Qatar, lapor diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat. Ini penting agar kamu terdaftar secara resmi dan mendapatkan hak perlindungan yang legal dari KBRI.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, proses berpindah kerja ke Qatar dapat berjalan lebih lancar dan aman. Jangan lupa untuk selalu memastikan semua dokumen dan persyaratan sudah lengkap sebelum memulai perjalanan ke negara baru!

















