Cuti PMI dari Qatar ke Indonesia

Cuti adalah masa di mana seseorang tidak bekerja dalam jangka waktu tertentu dan telah diizinkan oleh pihak Perusahaan. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengambil cuti tetap berada dalam masa kontrak kerja mereka.

Untuk melakukan cuti dan pulang ke Indonesia dari Qatar, PMI harus membawa perpanjangan kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh KBRI.

Bagi PMI yang hendak melakukan perpanjangan kontrak kerja di KBRI, bisa melakukan janji temu terlebih dahulu dengan mengisi formulir di sini dan datang sesuai jadwal dengan membawa daftar kelengkapan dokumen terlampir.

Lalu, apa saja yang harus dibawa dari Qatar saat cuti ke Indonesia?

Berdasarkan surat BP2MI Nomor B.704/KA/PP.03.04/VII/2023 dan B.866/KA/PP.03.04/VIII/2023, berikut adalah dokumen yang harus dibawa:

1. Bagi PMI yang masih dalam periode kontrak kerja pertama dan memiliki e-KTKLN/e-PMI, serta akan kembali bekerja dengan pemberi kerja yang sama, dapat menggunakan e-KTKLN/e-PMI yang masih berlaku.

2. Bagi PMI yang sudah mengalami perubahan dalam kontrak kerja (seperti: perpanjangan kontrak kerja, perubahan pemberi kerja), harus melakukan pendataan di KBRI sebelum pulang ke Indonesia. 

Ketika kembali ke negara penempatan, PMI harus membawa dokumen yang masih berlaku:

a. paspor

b. visa kerja dan re-entry visa (work permit)

c. perjanjian kerja

Semoga informasi ini bermanfaat dan silahkan menghubungi Atnaker KBRI Doha melalui email jika memerlukan informasi lebih lanjut seputar Ketenagakerjaan di Qatar.

Artikel Terkait