Sebelum memutuskan untuk bekerja ke luar negeri, sangat penting bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan keluarga PMI untuk memahami hak dan kewajiban mereka. Hal ini akan membantu dalam mempersiapkan diri secara lebih baik, serta memastikan bahwa hak-hak mereka dilindungi selama bekerja di luar negeri. Berikut ini adalah penjelasan mengenai hak dan kewajiban yang relevan.

Hak CPMI dan PMI
1. Mendapatkan Pekerjaan yang Sesuai
CPMI dan PMI berhak mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan yang sesuai dengan kompetensi mereka.
2. Akses Pendidikan dan Pelatihan
Memperoleh akses untuk peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja.
3. Informasi Pasar Kerja
Berhak memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri.
4. Pelayanan Profesional dan Manusiawi
Mendapatkan pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi sebelum, selama, dan setelah bekerja.
5. Kebebasan Beribadah
Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut.
6. Upah yang Sesuai
Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan atau berdasarkan kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja.
7. Pelindungan dan Bantuan Hukum
Mendapatkan pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan negara tujuan penempatan.
8. Penjelasan Hak dan Kewajiban
Memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja.
9. Akses Berkomunikasi
Berhak mengakses komunikasi selama bekerja di luar negeri.
10. Dokumen Perjalanan
Menguasai dokumen perjalanan selama bekerja.
11. Berserikat dan Berkumpul
Berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
12. Pelindungan Pemulangan
Memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan saat pemulangan PMI ke daerah asal.
13. Dokumen dan Perjanjian Kerja
Memperoleh dokumen dan perjanjian kerja CPMI dan/atau PMI.
Kewajiban PMI
1. Menaati Peraturan
PMI wajib menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan.
2. Menghormati Adat-Istiadat
Menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
3. Melaksanakan Pekerjaan Sesuai Perjanjian
Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja.
4. Melaporkan Kedatangan dan Keberadaan
Melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan kepada perwakilan RI di negara tujuan penempatan.
Hak Keluarga CPMI dan PMI
1. Informasi Kondisi dan Kepulangan PMI
Keluarga CPMI dan PMI berhak memperoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan PMI.
2. Menerima Harta Benda PMI
Menerima seluruh harta benda PMI yang meninggal di luar negeri.
3. Salinan Dokumen dan Perjanjian Kerja
Memperoleh salinan dokumen dan perjanjian kerja CPMI dan/atau PMI.
4. Akses Berkomunikasi
Memperoleh akses berkomunikasi dengan CPMI dan PMI.
Memahami hak dan kewajiban yang dimiliki oleh CPMI, PMI, dan keluarga PMI sangat penting untuk memastikan perlindungan dan keamanan selama bekerja di luar negeri. Dengan mengetahui hak-hak mereka, CPMI dan PMI dapat bekerja dengan tenang dan aman, serta keluarga PMI dapat merasa lebih tenang dan terinformasi mengenai kondisi anggota keluarga mereka di luar negeri.
Untuk informasi lebih lanjut, kamu dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (3), dan UU 18/2017 Pasal 6 Ayat (2).

















