Hak dan Kewajiban Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan Keluarga PMI

Sebelum memutuskan untuk bekerja ke luar negeri, sangat penting bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan keluarga PMI untuk memahami hak dan kewajiban mereka. Hal ini akan membantu dalam mempersiapkan diri secara lebih baik, serta memastikan bahwa hak-hak mereka dilindungi selama bekerja di luar negeri. Berikut ini adalah penjelasan mengenai hak dan kewajiban yang relevan.

Image: Hukumonline

Hak CPMI dan PMI

1. Mendapatkan Pekerjaan yang Sesuai

CPMI dan PMI berhak mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan yang sesuai dengan kompetensi mereka.

2. Akses Pendidikan dan Pelatihan

Memperoleh akses untuk peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja.

3. Informasi Pasar Kerja

Berhak memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri.

4. Pelayanan Profesional dan Manusiawi

Mendapatkan pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi sebelum, selama, dan setelah bekerja.

5. Kebebasan Beribadah

Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut.

6. Upah yang Sesuai

Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan atau berdasarkan kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja.

7. Pelindungan dan Bantuan Hukum

Mendapatkan pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan negara tujuan penempatan.

8. Penjelasan Hak dan Kewajiban

Memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja.

9. Akses Berkomunikasi

Berhak mengakses komunikasi selama bekerja di luar negeri.

10. Dokumen Perjalanan

 Menguasai dokumen perjalanan selama bekerja.

11. Berserikat dan Berkumpul

Berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan.

12. Pelindungan Pemulangan

Memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan saat pemulangan PMI ke daerah asal.

13. Dokumen dan Perjanjian Kerja

 Memperoleh dokumen dan perjanjian kerja CPMI dan/atau PMI.

Kewajiban PMI

1. Menaati Peraturan

PMI wajib menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan.

2. Menghormati Adat-Istiadat

Menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan.

3. Melaksanakan Pekerjaan Sesuai Perjanjian

Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja.

4. Melaporkan Kedatangan dan Keberadaan

Melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan kepada perwakilan RI di negara tujuan penempatan.

Hak Keluarga CPMI dan PMI

1. Informasi Kondisi dan Kepulangan PMI

Keluarga CPMI dan PMI berhak memperoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan PMI.

2. Menerima Harta Benda PMI

Menerima seluruh harta benda PMI yang meninggal di luar negeri.

3. Salinan Dokumen dan Perjanjian Kerja

Memperoleh salinan dokumen dan perjanjian kerja CPMI dan/atau PMI.

4. Akses Berkomunikasi

Memperoleh akses berkomunikasi dengan CPMI dan PMI.

Memahami hak dan kewajiban yang dimiliki oleh CPMI, PMI, dan keluarga PMI sangat penting untuk memastikan perlindungan dan keamanan selama bekerja di luar negeri. Dengan mengetahui hak-hak mereka, CPMI dan PMI dapat bekerja dengan tenang dan aman, serta keluarga PMI dapat merasa lebih tenang dan terinformasi mengenai kondisi anggota keluarga mereka di luar negeri. 

Untuk informasi lebih lanjut, kamu dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (3), dan UU 18/2017 Pasal 6 Ayat (2).

Artikel Terkait