PMI Penopang Devisa Negara

Rekanaker, Tahukah Kamu? Hingga kuartal dua (Q2) 2025, kiriman uang yang dikirimkan oleh para pekerja migran ke Tanah Air atau remitansi mencapai US$ 8,4 miliar ≈ Rp136 triliun. PMI yang ditempatkan sepanjang 2025, sekitar 233 ribu penempatan, merupakan kontributornya. Berdasarkan sumber data nasional, tahun 2024, total remitansi PMI mencapai US$ 15,7 miliar (≈ Rp253 triliun). Kontribusi yang bahkan masuk ke komponen PDB nasional.

Image: Kompas Money

Peningkatan ini semakin menegaskan peran PMI dalam menopang devisa negara dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Menurut OJK, remitansi PMI (2024) berkontribusi sekitar 1% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, menjadikannya salah satu sumber devisa nonmigas yang paling stabil. Guna meningkatkan kesejahteraan PMI di masa depan, Pemerintah tengah memperkuat sistem penempatan dan edukasi, melalui beberapa strategi, yaitu:

  • Pembentukan Migran Center di sejumlah Perguruan Tinggi dan Sekolah Rakyat yang akan mengintegrasikan kurikulum kelas migran
  • Transformasi dari BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) menjadi Kementerian KP2MI (Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia)
  • Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8 triliun – Rp 15 triliun pada tahun 2026 untuk membiayai pelatihan vokasi dan peningkatan kompetensi bagi 500 ribu calon pekerja migran
  • Peluncuran Buku Saku Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga

Peluncuran ini didorong oleh maraknya kasus penipuan, penyalahgunaan data pribadi, serta pengelolaan pendapatan PMI yang masih bersifat konsumtif, yakni mencapai sekitar 70% dari total penghasilan. Berdasarkan data OJK, sebanyak 48% dari remitansi dialokasikan untuk kebutuhan sehari-hari, 21% untuk investasi, 7%, persen untuk tabungan, 5% untuk bisnis, dan 9% untuk kebutuhan lainnya. Awali dengan langkah sederhana! Rencanakan kiriman bulanan dengan bijak, waspada jebakan investasi bodong & pinjaman ilegal, dan jangan pernah membagikan data pribadi.

Mulai dari fase pra-penempatan, masa kerja di luar negeri, hingga masa purna migran, negara akan hadir memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemberdayaan bagi Pekerja Migran Indonesia.

Artikel Terkait