Mekanisme Penempatan dan Proses Melamar Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia

Bekerja di luar negeri memerlukan persiapan yang matang dan memahami mekanisme penempatan serta proses melamar kerja. Berikut adalah panduan bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk melamar kerja melalui agensi dan direct hire.

Melalui Agensi

   – Selalu cek legalitas Agensi/PJTKI/P3MI melalui aplikasi Jendela PMI, Dinas Tenaga Kerja, atau BP2MI.

   – Download aplikasi Jendela PMI untuk memanfaatkan informasi dan panduan cara bekerja ke luar negeri, serta mengecek P3MI yang legal.

      – Penempatan di Qatar tidak memungut biaya kepada calon pekerja migran. Tiket PP, akomodasi, transportasi, dan makanan ditanggung oleh perusahaan.

Direct Hire

1. Melamar Melalui Situs Resmi Perusahaan:

   – PMI sebaiknya melamar melalui situs resmi perusahaan.

   – Perusahaan melakukan legalisir Job Offer di KBRI.

   – Perusahaan mengirimkan Job Offer ke kandidat.

2. Pengurusan Dokumen:

   – Kandidat mengurus KTKLN dan BPJS Ketenagakerjaan di BP3MI.

   – KTKLN penting untuk melindungi PMI jika terjadi masalah.

   – KTKLN tidak dipungut biaya (gratis).

Setiap pilihan penempatan memiliki kelebihan masing-masing. Misalnya, jika menggunakan agensi, hampir seluruh proses akan dibantu aturkan. Namun, jika memilih direct hire, CPMI bisa sekaligus belajar memahami proses serta lebih terbuka untuk berdiskusi dengan pihak user. Apapun pilihan yang kamu pilih, pastikan bekerja ke luar negeri secara legal dan sesuai regulasi yang berlaku.

Proses Bekerja di Qatar

1. Mengirimkan CV

  • CPMI mengirimkan CV melalui website perusahaan.
  • Perusahaan akan menghubungi CPMI untuk menjadwalkan proses seleksi melalui kontak yang dicantumkan saat mengirim CV.

2. Rangkaian Seleksi

   – CPMI menjalani rangkaian seleksi, mulai dari interview, tes teknis, dan tes lainnya sesuai kebutuhan perusahaan.

3. Offering Letter

   – Saat lolos, perusahaan akan memberikan offering letter kepada CPMI. Pastikan membaca dengan teliti dan memahami seluruh isi surat penawaran kerja. Ajukan pertanyaan atau negosiasi jika ada yang kurang dipahami.

4. Legalisir Job Offer

   – Setelah mencapai kesepakatan, perusahaan akan melakukan legalisir atau stamp job offer di KBRI dan mengirimkan berkasnya ke CPMI.

5. Pengurusan KTKLN dan BPJS Ketenagakerjaan

   – CPMI mengurus KTKLN atau E-PMI dan BPJS Ketenagakerjaan di BP3MI.

   – Sebelum keberangkatan, pastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah lengkap.

6. Keberangkatan ke Qatar

   – Perusahaan akan memberikan tiket pesawat dan CPMI melakukan keberangkatan ke Qatar.

   – Jangan lupa lapor diri melalui situs Peduli WNI di peduliwni.kemlu.go.id dan ikuti seluruh prosedur kelengkapan dokumen residensi di Qatar.

Jadi, sudah siapkah kamu untuk bekerja di Qatar? Simak postingan Instagram @nakerdidoha untuk informasi seputar kehidupan dan ketenagakerjaan di Qatar, yaa!

Artikel Terkait