Memahami Masa Percobaan Kerja (Probation Period) di Qatar

Bekerja di luar negeri, termasuk di Qatar, membawa banyak harapan dan tantangan bagi para pekerja migran Indonesia. Salah satu hal penting yang wajib diketahui sebelum memulai pekerjaan adalah aturan mengenai masa percobaan kerja atau probation period. Masa ini merupakan bagian dari kontrak kerja yang berlaku di Qatar dan memiliki ketentuan hukum yang harus dipahami baik oleh pekerja maupun pemberi kerja.

Image: LinkedIn

Masa percobaan adalah periode awal kerja yang disepakati antara pekerja dan perusahaan, di mana kinerja dan kelayakan pekerja akan dievaluasi. Di Qatar, masa probation tidak boleh melebihi enam bulan sejak tanggal mulai bekerja. Undang-undang Ketenagakerjaan Qatar juga menyatakan bahwa seorang pekerja tidak dapat menjalani lebih dari satu masa percobaan dengan perusahaan yang sama.

Apakah Pekerja Bisa Pindah Kerja Saat Probation?

Ya, pekerja diperbolehkan mengakhiri kontrak kerja dan pindah ke perusahaan lain selama masa probation, tetapi dengan beberapa syarat penting:

  1. Pekerja harus memberi pemberitahuan kepada perusahaan minimal 1 bulan sebelumnya, melalui sistem elektronik Kementerian Tenaga Kerja Qatar (Ministry of Labour / MoL).
  2. Perusahaan baru wajib membayar kompensasi kepada perusahaan lama, termasuk sebagian dari biaya perekrutan dan tiket pesawat sekali jalan, maksimal setara dua bulan gaji pokok.
  3. Pekerja harus menyelesaikan masa pemberitahuan dan tetap bekerja hingga MoL menyetujui perpindahan kerja, kecuali ada kesepakatan berbeda dengan perusahaan lama.

Apa yang Terjadi Jika Pekerja Ingin Pulang Sebelum Masa Probation Selesai?

Jika seorang pekerja ingin mengakhiri kontrak dan kembali ke Indonesia saat masih dalam masa probation, mereka juga harus mematuhi prosedur resmi. Jika pergi tanpa pemberitahuan atau tanpa menyelesaikan masa pemberitahuan, pekerja tidak akan diizinkan kembali bekerja di Qatar selama satu tahun. Untuk menghindari larangan tersebut, pekerja harus:

  • Mengajukan pemberitahuan resmi kepada perusahaan melalui sistem MoL.
  • Menyepakati masa pemberitahuan (maksimal dua bulan) dengan perusahaan.

Bagaimana Setelah Probation Jika Ingin Mengakhiri Kontrak?

Setelah melewati masa probation, pekerja tetap harus mematuhi prosedur pengakhiran kontrak secara legal. Pekerja wajib:

  • Memberi pemberitahuan melalui sistem elektronik MoL.
  • Menyelesaikan masa pemberitahuan sebagai berikut:
    • 1 bulan, jika masa kerja ≤ 2 tahun.
    • 2 bulan, jika masa kerja > 2 tahun.

Jika pekerja pergi tanpa mengikuti prosedur ini, maka akan dikenakan larangan kerja di Qatar selama 1 tahun.

Apa Hak Perusahaan untuk Mengakhiri Kontrak?

Perusahaan juga memiliki hak untuk mengakhiri kontrak kerja selama masa probation jika terbukti pekerja tidak memenuhi kriteria pekerjaan. Namun, perusahaan wajib:

  • Memberikan pemberitahuan minimal 1 bulan sebelumnya melalui sistem MoL.
  • Menanggung biaya tiket pesawat pulang ke negara asal.

Jika perusahaan meminta pekerja berhenti sebelum masa pemberitahuan berakhir, maka perusahaan wajib membayar gaji sesuai hari kerja yang tersisa, dihitung berdasarkan gaji pokok harian.

Image: iStock

Masa percobaan kerja di Qatar adalah periode yang krusial, baik bagi pekerja maupun perusahaan. Memahami hak dan kewajiban selama masa ini sangat penting, terutama bagi pekerja migran Indonesia, agar dapat menghindari pelanggaran hukum dan risiko kehilangan izin kerja di masa depan.

Patuhi semua prosedur resmi, manfaatkan sistem elektronik Kementerian Tenaga Kerja Qatar, dan jangan ragu untuk meminta bantuan atau informasi lebih lanjut jika dibutuhkan. Dengan pemahaman yang tepat, Anda dapat menjalani masa kerja di Qatar dengan aman, legal, dan profesional. Baca aturan lengkapnya di sini.

Artikel Terkait