Mengenal Istilah bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Bagi seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), ada banyak hal yang perlu dipersiapkan untuk bekerja ke luar negeri. Mulai dari hal primer maupun sekunder. Tidak hanya menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, CPMI juga perlu memahami berbagai istilah terkait. Yuk, pelajari istilah-istilah penting bagi Calon Pekerja Migran Indonesia!

Advokasi PMI

Pemberian konsultasi/nasihat, pemahaman hak-hak dan kewajiban, bantuan hukum, pendampingan, pembelaan, dan/atau tindakan lain yang dapat ditempuh dalam rangka memperjuangkan kepentingan PMI.

Atase Ketenagakerjaan 

Unsur pelaksana teknis di bidang ketenagakerjaan yang berkedudukan pada perwakilan RI di luar negeri.

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

Lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan PMI secara terpadu. BP2MI melaksanakan penempatan dan pelindungan PMI melalui kerja sama antara pemerintah pusat dengan negara tujuan penempatan, mengusulkan pencabutan SIP3MI kepada Menteri terhadap P3MI, memberikan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan perwakilan RI di negara tujuan penempatan, melakukan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna-PMI, serta melakukan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna-PMI.

Balai Latihan Kerja

Tempat diselenggarakannya proses pelatihan kerja bagi peserta pelatihan sehingga mampu dan menguasai suatu jenis dan tingkat kompetensi kerja tertentu untuk membekali dirinya dalam memasuki pasar kerja dan/atau usaha mandiri, serta sebagai tempat pelatihan untuk meningkatkan produktivitas kerjanya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya.

Biaya Penempatan

Biaya yang diperlukan untuk proses penempatan dalam rangka memenuhi persyaratan dan biaya pendukung untuk bekerja ke negara tujuan penempatan.

Daerah Asal PMI

Daerah asal yang tercantum di dalam e-KTP.

Devisa

Aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.

Diaspora

Emigran dan keturunannya yang tinggal di luar negara kelahiran atau leluhur mereka secara temporer atau permanen, tetapi masih menjaga hubungan material atau afektif dengan negara asal mereka.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)  

Satuan kerja perangkat daerah pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.

Dokumen Keimigrasian

Dokumen perjalanan RI dan izin tinggal yang dikeluarkan oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.

Izin Tinggal  

Izin yang diberikan kepada orang asing oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di wilayah Indonesia.

KBRI

Perwakilan diplomatik Negara Republik Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri.

LPK 

Instansi pemerintah, badan hukum, atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.

Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah RI.

Image: BP2MI

Pada tahun 2021, Pusat Data dan Informasi (PUSDIN) BP2MI telah meluncurkan glosarium yang berisi berbagai istilah Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Glosarium ini dapat diakses secara mudah melalui laman BP2MI atau klik di bit.ly/GlosariumBP2MI.

Pelajari berbagai istilah lengkap seputar Pekerja Migran Indonesia di Glosarium P2MI. Benny Rhamdani, selaku Kepala BP2MI, menuturkan bahwa adalah tugas kita bersama untuk memberikan informasi mengenai tata cara menjadi pekerja migran yang prosedural dan aman agar PMI terhindar dari berbagai risiko yang mungkin timbul dalam setiap tahapan migrasi. Kehadiran glosarium merupakan bentuk nyata dari komitmen kita bersama dalam upaya memperbaiki sistem penyelenggaraan pelayanan penempatan dan pelindungan PMI.

Dengan memahami istilah-istilah ini, CPMI dapat lebih siap dan mengetahui hak serta kewajiban mereka. Pastikan untuk mempersiapkan diri dengan baik sebelum berangkat bekerja ke luar negeri. Untuk informasi lebih lanjut dan detail, segera kunjungi laman BP2MI.

Artikel Terkait