Kafalah, atau sistem sponsor, adalah hubungan antara pekerja asing dan sponsor lokal mereka, atau kafeel/ majikan. Sistem Ini digunakan di negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) yaitu Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab, serta Yordania dan Lebanon. Di bawah sistem ini, negara memberikan izin mensponsori individu atau perusahaan lokal untuk mempekerjakan pekerja asing.
Sponsor menanggung biaya perjalanan dan menyediakan tempat tinggal, seringkali berupa akomodasi seperti asrama atau, dalam kasus pekerja rumah tangga, adalah rumah sponsor. Daripada mempekerjakan seseorang secara langsung, sponsor terkadang menggunakan agen perekrutan swasta di negara asal untuk mencari pekerja dan memfasilitasi masuknya mereka ke negara tuan rumah. Sistem inilah yang sebelumnya berlaku di Qatar.
Saat ini di Qatar, unsur-unsur sistem kafalah (sponsor) yang paling bermasalah dan membatasi dihapus, termasuk menghapus persyaratan bagi pekerja untuk mendapatkan izin keluar untuk meninggalkan negara, dan sertifikat tidak keberatan Non Objective Sertificate (NOC) untuk berganti majikan.
Menurut Data ILO, antara 1 November 2020 dan 31 Agustus 2022, lebih dari 348.500 permohonan pekerja untuk berganti pekerjaan telah disetujui oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Banyak pekerja masih menghadapi tantangan dalam berganti pekerjaan. Hal ini sebagian disebabkan oleh kesalahan informasi tentang prosedur dan peraturan seputar mobilitas tenaga kerja. Ada juga banyak kasus pembalasan majikan terhadap pekerja yang ingin berganti pekerjaan. Ada juga kebutuhan untuk mengkomunikasikan bagaimana reformasi kafalah juga bermanfaat bagi perusahaan dan perekonomian secara keseluruhan.

















