Aturan & Layanan Kehamilan dan Melahirkan di Qatar

Qatar memiliki aturan hukum yang mewajibkan menikah untuk bisa hamil & melahirkan secara legal. Kehamilan di luar nikah merupakan tindak pidana pelanggaran hukum. Jadi, pastikan kamu membawa bukti nikah saat awal konsultasi kehamilan. Hamil saat belum menikah di Qatar merupakan pelanggaran pidana. Sayangnya, 100 perempuan ekspatriat ditangkap dan dipenjara setiap tahun karena pelanggaran ini. Jadi penting diperhatikan jika kamu dan pasangan sedang mendiskusikan perceraian di Qatar dalam keadaan hamil.

Image: Qatar Airways

Di Qatar, kehamilan harus ditangani di rumah sakit/klinik (home birth ilegal). Pilih OBGYN yang sesuai, sejak awal sampai persalinan. Ada banyak rumah sakit & klinik internasional dengan dokter expat. Terdapat banyak pilihan rumah sakit dan klinik, dengan keunggulan masing-masing. Rumah sakit publik lebih murah, lebih siap menangani risiko tinggi, tapi antre lebih panjang. Sedangkan rumah sakit swasta lebih personal & cepat, tapi biaya relatif lebih mahal. Kamu bisa memilih rumah sakit/klinik yang dicover oleh asuransimu. Akses layanan, seperti:

  • Cek asuransi kesehatan, apa saja yang ditanggung & di rumah sakit mana.
  • Penggunaan Qatar Health Card (biaya 100 QAR) mencakup subsidi dokter, obat & layanan publik. Bisa digunakan di klinik & rumah sakit Hamad Medical Corporation.

Tahapan Umum di RS Publik:

  • Tes darah untuk konfirmasi kehamilan.
  • USG rutin sesuai arahan dokter.
  • Tes Diabetes Gestasional (GDT) sekitar 6 bulan.
  • Usia kandungan 38 minggu, jadwal persalinan ditentukan.
  • Diskusikan rencana persalinan normal / C-Section, metode pain relief, siapa yang boleh masuk ruang bersalin. Di sebagian RS publik, suami tidak diizinkan masuk ruang bersalin.
  • Lama rawat di RS Publik biasanya 1 hari, sedangkan di RS Swasta 2-3 hari (persalinan normal).
Image: Expactica

Dokumen yang wajib dibawa untuk persiapan melahirkan yaitu Qatar ID, Health Card (jika ada), Insurance Card, Passport, Marriage Certificate. Jangan lupa membawa perlengkapan ibu & bayi, pakaian ganti, toiletries. Setelah proses melahirkan, bayi akan mendapatkan screening gratis untuk tes kelainan bawaan, dan vaksinasi untuk 12 penyakit sesuai jadwal WHO. Beberapa RS menyediakan klinik laktasi & dukungan menyusui. Akta kelahiran & dokumen bayi:

  • Daftar kelahiran (e-birth certificate) di Kementerian Kesehatan (Ministry of Public Health) dengan biaya: QR 20/copy atau mengurus di Women’s Hospital.
  • Ajukan paspor bayi di KBRI.
  • Buat residence permit bayi (maks. 2 bulan setelah lahir).

Bagi Ibu yang bekerja cuti melahirkan 50 hari (35 hari wajib setelah melahirkan), bisa mengajukan unpaid leave sesuai kesepakatan, dan hak 1 jam nursing time setiap hari selama 1 tahun. Bagi Ayah, tidak ada cuti resmi dan umumnya perusahaan memberi 3–5 hari paid leave.

Persiapan kehamilan & melahirkan di Qatar relatif mudah dengan fasilitas lengkap. Pahami aturan hukum & siapkan dokumen yang dibutuhkan. Jangan lupa bangun hubungan baik dengan komunitas PMI untuk dukungan & rekomendasi.

Artikel Terkait
Bisnis

Cadangan Minyak di Qatar

Qatar menempati peringkat ke-8 dalam cadangan minyak di Asia dengan 25,24 miliar barel. Meskipun lebih kecil dibandingkan negara-negara seperti Arab

Read More »