Apa itu End of Service Gratuity (Penghargaan Akhir Masa Kerja)?
Menurut Hukum Ketenagakerjaan Qatar, End of Service Gratuity adalah sejumlah uang yang ditetapkan untuk dibayarkan kepada karyawan yang keluar berdasarkan masa kerja. Ini dihitung berdasarkan kontrak kerja Anda dan jumlah tahun Anda telah bekerja untuk perusahaan.
Artikel ini menjelaskan Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang End of Service Gratuity dan bagaimana Anda dapat menghitung End of Service Gratuity menggunakan alat online oleh Kementerian.
Kementerian Tenaga Kerja Qatar menyediakan layanan online yang memungkinkan pelamar menghitung akhir persen layanan di situs web resminya. Namun, halaman ini hanya tersedia dalam bahasa Arab. namun anda dengan mudah menggunakan translator dalam bahasa inggris melalui google.
Perhatikan bahwa Anda harus memasukkan data per kontrak yang ditandatangani antara Anda dan sponsor Anda.
Harap perhatikan bahwa Anda tidak memenuhi syarat untuk End of Service Gratuity jika layanan Anda :
kurang dari satu tahun.
Cara Menghitung End of Service Gratuity di website Kementerian dengan memasukkan tanggal bergabung, tanggal kerja terakhir, gaji pokok bulanan, dan jumlah hari gratifikasi yang jatuh tempo setiap tahun.
Meskipun layanan ini hanya tersedia dalam bahasa Arab, anda dapat menggunakan fitur translate di google dengan mudah dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
LANGKAH 1: Klik tautan ini untuk membuka halaman perhitungan. Anda akan melihat kolom berikut dalam bahasa Arab: kalkulator
LANGKAH 2: Di kolom pertama, masukkan Tanggal Bergabung Anda (sesuai kontrak Anda)
LANGKAH 3: Di bidang kedua, masukkan Tanggal Kerja Terakhir Anda
LANGKAH 4: Di kolom ketiga, masukkan Gaji Pokok Bulanan Anda (sesuai dengan kontrak Anda)
LANGKAH 5: Di bidang keempat, masukkan Hari Gratifikasi yang diperoleh setiap tahun (misalnya, 21 hari untuk satu tahun). Anda harus mengacu pada kontrak Anda untuk ini.
LANGKAH 6: Klik tombol bawah untuk melihat hasilnya.
Layanan ini diperkenalkan untuk memastikan transparansi yang lebih besar dan membuat karyawan asing sadar akan hak-hak mereka.
Pengakhiran masa kerja dihitung berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 14 Tahun 2004.

Sumber : dohaguides.com
Mungkin anda tertarik artikel lain : Cara Pindah pekerjaan di Qatar tanpa NOC (Non Objective Sertificate/ Sertifikat Persetujuan Sponsor))
















