Banyak warga Indonesia yang bertanya-tanya mengapa visa kerja di Qatar sulit didapatkan. Salah satu alasan utamanya adalah kebijakan multi visa yang dianut oleh Qatar. Kebijakan ini mengharuskan perusahaan di Qatar untuk memiliki keragaman kewarganegaraan dalam tenaga kerjanya, sehingga satu kewarganegaraan tidak boleh mendominasi. Ini berarti ada kuota terbatas bagi setiap bangsa, termasuk Indonesia.
Qatar dan Indonesia telah memiliki perjanjian sejak tahun 2008, dan saat ini sedang dilakukan pembaharuan perjanjian antara kedua negara. Namun, menurut pihak Kementerian Tenaga Kerja Qatar, tidak ada pemblokiran visa untuk Indonesia.
Faktor lain yang dapat menyebabkan visa belum disetujui adalah dokumen yang tidak lengkap. Oleh karena itu, sangat penting bagi calon pekerja untuk memastikan semua dokumen telah dipersiapkan dan melakukan pengecekan ulang.
Jika visa untuk Indonesia tampaknya dihentikan, kemungkinan besar itu karena pembatasan di perusahaan terkait dengan kebijakan visa multi nasional. Dalam kasus ini, penghubung dari perusahaan (mandoob) sebaiknya berkonsultasi dengan Kementerian Tenaga Kerja Qatar.
Penting untuk memahami bahwa kebijakan multi visa dan ketentuan dokumentasi mempengaruhi proses persetujuan visa kerja di Qatar. Oleh karena itu, persiapan dokumen yang lengkap dan konsultasi dengan pihak terkait adalah langkah penting yang harus diambil oleh calon pekerja dari Indonesia.

















