Peryaratan Pembuatan E-PMI

Jika kamu seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Mandiri yang akan bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum. Berikut beberapa dokumen yang harus dipenuhi:

  • Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah (fotocopy buku nikah).
  • Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali diketahui kepala desa/lurah.
  • Kartu kepesertaan jaminan kesehatan nasional.
  • Salinan surat panggilan kerja dari Pemberi Kerja berbadan hukum.
  • Surat pernyataan bertanggung jawab terhadap segala risiko ketenagakerjaan yang dialami.
  • Profil Pemberi Kerja berbadan hukum.
  • Surat keterangan sehat.
  • Perjanjian Kerja.
  • Paspor.
  • Visa Kerja.

Bagi Pekerja Migran Indonesia yang melakukan perpanjangan kontrak kerja dengan pemberi kerja yang sama/Reentry, perlu memenuhi persyaratan, sebagai berikut:

  • Paspor.
  • Perjanjian Kerja Baru.
  • Visa kerja/izin kerja/permanent resident (sesuai ketentuan yang berlaku di negara penempatan).
  • Memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, dan/atau asuransi sesuai dengan jangka Waktu perpanjangan Perjanjian Kerja atau pembaharuan Perjanjian Kerja.
  • Surat cuti dari Pemberi Kerja.
Image: INDEX

Pastikan kamu telah melakukanregistrasi melalui website siskop2mi.bp2mi.go.id, mengisi data diri secara lengkap, serta mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan, sebelum datang ke Kantor Layanan KP2MI untuk proses verifikasi dan pelayanan lebih lanjut.

Artikel Terkait