
Sebagai penduduk dan pekerja di Qatar, Rekanaker wajib memahami aturan publik. Pelanggaran kesusilaan dapat berakibat denda hingga 3.000 QAR atau penjara sampai 6 bulan. Apa Saja Perilaku yang Termasuk Pelanggaran?
- Mengucapkan kata-kata kotor/jorok di tempat umum
- Menyanyi atau meneriakkan konten vulgar
- Melakukan tindakan tidak senonoh di tempat umum
Menurut Pasal 290, ketiga pelanggaran ini dapat dipidana:
- Larangan Mengganggu Privasi Perempuan (Pasal 291)
Mengganggu perempuan dengan kata, suara, atau gestur
Melanggar privasi perempuan
Sanksi: penjara hingga 1 tahun atau denda hingga 5.000 QAR. - Aturan Konten Tidak Senonoh (Pasal 292)
Pasal 292 melarang produksi, membawa, menyimpan, atau menyebarkan materi pornografi / tidak bermoral
Sanksi: penjara hingga 1 tahun atau denda 5.000 QAR. Jika melibatkan anak di bawah 16 tahun → hukuman bisa naik hingga 2 tahun dan denda 10.000 QAR. - Larangan Pelecehan Lewat HP / Online (Pasal 293)
Mengirim kata-kata tidak senonoh via telepon, pesan suara, atau elektronik dapat diberi hukuman: penjara hingga 6 bulan dan/atau denda 3.000 QAR
Otoritas Qatar menekankan aturan ini bukan formalitas. Tujuannya untuk menjaga ketertiban umum, nilai sosial, dan rasa aman di ruang publik. Semua penduduk—termasuk ekspatriat/PMI—wajib mematuhinya. Tips Aman untuk Rekanaker!
- Jaga bahasa & sikap di tempat umum
- Hindari bercanda yang berpotensi dianggap tidak sopan
- Jangan unggah/edarkan konten sensitif
- Hormati ruang pribadi perempuan
- Hati-hati saat menggunakan HP di ruang publik
KBRI Doha mengimbau seluruh PMI untuk memahami aturan ini demi keamanan dan keberlangsungan kerja. Lindungi diri, taati hukum, dan tetap jaga nama baik Indonesia.

















