
Perjanjian Kerja adalah dasar hukum perlindungan bagi PMI selama bekerja di luar negeri. Jika kamu tidak memahami isi perjanjian kerja, dapat berdampak pada resiko: Merujuk

Qatar memberikan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk berkembang, berkarier, dan terlindungi di dunia kerja! Hak-hak ini dijamin dalam UU No. 14 Tahun 2004 – Bab IX tentang Ketenagakerjaan Perempuan.

Banyak calon PMI tergiur janji manis dan akhirnya berangkat secara non-prosedural. Padahal, menjadi PMI Non-Prosedural sangat berisiko dan tidak terlindungi hukum. PMI Non-Prosedural adalah WNI yang bekerja ke luar negeri

Qatar, sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat di kawasan Gulf, menarik ribuan profesional dan pekerja dari berbagai belahan dunia. Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang ingin bekerja

Memasuki bulan suci Ramadan 1446 H, pemerintah Qatar melalui Public Service dan Government Development Bureau telah mengumumkan penyesuaian jam kerja bagi pekerja di sektor publik dan swasta. Penyesuaian ini bertujuan

Sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), sangat penting untuk menggunakan jasa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar dan memiliki izin resmi (SIP3MI). Jika kamu menggunakan jasa P3MI yang

Perjanjian Kerja adalah dasar hukum perlindungan bagi PMI selama bekerja di luar negeri. Jika kamu tidak memahami isi perjanjian kerja, dapat berdampak pada resiko: Merujuk pada Peraturan BP2MI No. 01

Qatar memberikan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk berkembang, berkarier, dan terlindungi di dunia kerja! Hak-hak ini dijamin dalam UU No. 14 Tahun 2004 – Bab IX tentang Ketenagakerjaan Perempuan.

Banyak calon PMI tergiur janji manis dan akhirnya berangkat secara non-prosedural. Padahal, menjadi PMI Non-Prosedural sangat berisiko dan tidak terlindungi hukum. PMI Non-Prosedural adalah WNI yang bekerja ke luar negeri

Qatar, sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat di kawasan Gulf, menarik ribuan profesional dan pekerja dari berbagai belahan dunia. Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang ingin bekerja

Memasuki bulan suci Ramadan 1446 H, pemerintah Qatar melalui Public Service dan Government Development Bureau telah mengumumkan penyesuaian jam kerja bagi pekerja di sektor publik dan swasta. Penyesuaian ini bertujuan

Sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), sangat penting untuk menggunakan jasa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar dan memiliki izin resmi (SIP3MI). Jika kamu menggunakan jasa P3MI yang